Sistem Pemilu Tak Berubah, Parpol Lanjutkan Persiapan Pemilu 2024
Setelah adanya kepastian mengenai sistem pemilu, partai-partai politik kembali melanjutkan persiapan pemenangan Pemilu 2024.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, HIDAYAT SALAM
·3 menit baca
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Suasana sidang perkara terkait uji konstitusional sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Pada sidang dengan agenda putusan tersebut, majelis hakim konstitusi menolak semua gugatan yang diajukan pemohon untuk mengganti sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan Pemilihan Umum 2024 tetap menggunakan sistem pemilihan umum proporsional terbuka mendapat apresiasi dari mayoritas partai politik, baik pendukung pemerintahan maupun non-pemerintah. Tak hanya membuat kontestasi semakin adil, hubungan antara calon anggota legislatif dan konstituen juga semakin kuat. Dengan kepastian itu, partai-partai politik juga menjadi lebih tenang melanjutkan persiapan pemenangan Pemilu 2024.
Apresiasi salah satunya datang dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Melalui akun Twitter miliknya, Kamis (15/6/2023), Agus menyampaikan bahwa dengan putusan itu MK telah berpihak pada suara rakyat. ”Alhamdulillah, hari ini Mahkamah Konstitusi menetapkan sisitem pemilu proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Keadilan berpihak pada kedewasaan demokrasi, hak rakyat dalam amanat reformasi”” ujarnya.
Agus mengajak masyarakat untuk terus mengawal pelaksanaan Pemilu 2024. Harapannya, Pemilu 2024 dapat berlangsung secara demokratis, jujur, dan adil.
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
MK menolak permohonan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diajukan oleh enam orang pada 14 November 2022. Para penggugat berharap MK mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional daftar tertutup. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Artinya, setiap pemilih bisa langsung mencoblos calon anggota legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik (parpol) peserta pemilu. Nantinya, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak.
Sistem proporsional terbuka di Indonesia digunakan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019. Sementara itu, sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, sampai Pemilu 1999.
Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menambahkan, putusan MK disambut gembira oleh hampir seluruh elemen bangsa, mulai dari penggiat demokrasi, masyarakat sipil, parpol, terutama para caleg. Keputusan ini disebutnya menjadi kemenangan demokrasi dan kemenangan rakyat karena daulat rakyat tetap terjaga. ”Rakyatlah yang berdaulat menjadi penentu utama memilih perwakilannya di Parlemen,” ujar Kamhar.
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO
Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani
Putusan ini, lanjut Kamhar, juga mencerminkan MK bisa menjaga marwah institusinya sebagai anak kandung yang lahir dari rahim reformasi. Untuk itu, Demokrat menyambut baik dan mengapresiasi putusan MK tersebut. ”Ini menjadi imperatif untuk semakin meningkatkan ikhtiar peningkatan derajat dan kualitas demokrasi. Termasuk bagi parpol, harus terus meningkatkan pendidikan politik dan pengaderan agar caleg-caleg yang akan menjadi wakil rakyat memiliki kompetensi yang memadai. Rakyat disajikan pilihan-pilihan calon wakil rakyat yang berkualitas, berintegritas, dan memiliki rekam jejak yang memadai,” ucapnya.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyambut gembira atas putusan MK ini. Sekretaris Jenderal DPP PKS Aboe Bakar Al Habsyi melihat putusan ini sebagai tonggak penting bagi nasib demokrasi Indonesia ke depan.
”Putusan MK yang menolak permohonan para pemohon menegaskan bahwa sistem proporsional terbuka sesuai dengan konstitusi. Keputusan ini menguatkan tafsir kami terhadap ketentuan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat,” ujarnya.
Dengan adanya sistem proporsional terbuka, rakyat dapat memilih para caleg secara terbuka sesuai dengan aspirasi yang mereka miliki. Hal ini akan memperkuat hubungan antara caleg dan konstituen, yang sangat penting dalam proses penjaringan aspirasi setelah caleg terpilih
Menurut Aboe, putusan ini tentu akan disambut gembira oleh rakyat. Dengan adanya sistem proporsional terbuka, rakyat dapat memilih para caleg secara terbuka sesuai dengan aspirasi yang mereka miliki. ”Hal ini akan memperkuat hubungan antara caleg dan konstituen yang sangat penting dalam proses penjaringan aspirasi setelah caleg terpilih,” tuturnya.
Tak hanya itu, para caleg sendiri juga akan semakin termotivasi untuk mengikuti Pemilu 2024. Sistem proporsional terbuka memberikan kesempatan kontestasi yang adil bagi para caleg sehingga mereka dapat mengeksplorasi kelebihan dan persolan yang dimiliki secara lebih efektif.
”Hal ini juga memungkinkan para caleg untuk melakukan personal branding secara mandiri, tidak hanya tergantung pada branding partai politik,” kata Aboe.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsyi (kanan) didampingi Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia (kiri) menjawab pertanyaan wartawan setelah pertemuan antar-pimpinan kedua partai tersebut di kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Ia berharap, putusan MK ini membawa angin segar bagi Pemilu 2024, baik bagi masyarakat, partai politik, maupun para caleg. Dengan begitu, pemilu mendatang dapat memberikan kegembiraan bagi semua pihak dan menjadi momentum yang memperkuat demokrasi di Indonesia.
Lanjutkan persiapan pemilu
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan tahapan Pemilu 2024 saat ini sudah berjalan. Dengan adanya kepastian sistem pemilu, energi bangsa tidak akan terkuras lagi untuk memperdebatkan sistem pemilu. Kini, baik penyelenggara maupun peserta Pemilu 2024, dapat kembali melanjutkan persiapan pemilu.
”Caleg bisa lebih konsentrasi mengolah visi dan misi mereka serta program-program yang ditawarkan,” ujarnya.
KOMPAS/PRADIPTA PANDU
Airlangga Hartarto
Menurut Airlangga, Golkar terus berfokus menyiapkan program-program yang akan ditawarkan kepada masyarakat dan pemilih. Ini agar pemilu ke depan lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara.
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno juga mengajak semua pihak untuk melanjutkan tahapan pemilu dan mengawal transisi kepemimpinan dengan lancar dan damai. ”Bagi PAN putusan ini sesuai dengan aspirasi masyarakat dan sejalan dengan konsep demokrasi yang kita bangun di Indonesia. Dengan keputusan ini masyarakat bisa memilih langsung siapa yang dikehendakinya untuk duduk di parlemen,” tuturnya.
Pernyataan senada disampaikan Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi. Menurut dia, dengan putusan MK itu penyelenggara pemilu juga bisa lebih fokus bekerja tanpa dibayangi oleh perubahan sistem pemilu.
”Parpol sebagai peserta pemilu juga akan lebih maksimal mempersiapkan langkah-langkah menuju Pemilu 2024. Sistemm terbuka merupakan representasi pilihan rakyat terhadap wakilnya di parlemen. Selanjutnya, tugas kami menperkuat pelembagaan parpol kepada kader,” ucapnya.