Politisi di DPR Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelecehan
Seorang politisi Nasdem dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual verbal oleh politisi dari partai yang sama. Menurut rencana, pelapor akan dimintai keterangan pada pekan depan.
Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Komisi VII DPR dari Partai Nasdem Sugeng Suparwoto dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pelecehan secara verbal. Laporan dilayangkan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh anggota DPR periode 2014-2019 berinisial AA. Menurut rencana, AA akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada pekan depan.
Bareskrim Polri telah memproses laporan AA yang juga politisi Nasdem itu dengan nomor registrasi B/2819/VI/RES.1.24./2023/Dittipidum. Aduan diterima Unit III Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Polri kemudian mengundang AA untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada Rabu (14/6/2023) di Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, laporan AA berupa pengaduan masyarakat. ”Penyidik telah melayangkan undangan untuk klarifikasi pada saudari AA,” kata Ahmad, Kamis (8/6/2023).
Pada saat klarifikasi, kepolisian akan mendengar keterangan AA. Keterangan itu guna memutuskan apakah laporannya dapat diteruskan ke tahap selanjutnya karena kepolisian membutuhkan bukti permulaan yang cukup.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan menjelaskan kasus terbaru tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Dalam laporannya di kepolisian yang disampaikan secara tertulis pada April lalu, AA menyampaikan bahwa pelecehan seksual secara verbal bisa berupa bersiul untuk menggoda, berkomentar dengan unsur sensitif pada wanita, dan bercerita sesuatu yang bersifat seksual kepada orang lain. Selain itu, menanyakan hal-hal lain bersifat seksual hingga mengakibatkan rasa tak nyaman pada orang lain juga termasuk pelecehan seksual verbal.
”Unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apa pun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual,” ujar AA secara tertulis pada April lalu.
Namun, pelecehan seksual secara verbal di Indonesia sering dianggap wajar, padahal tindakan itu tergolong kategori kekerasan seksual.
AA mengadukan Sugeng dengan Pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.
Kompas telah berupaya mengonfirmasi tuduhan ini kepada Sugeng. Namun, hingga berita ini ditulis, ia tak membalas pesan yang telah dikirimkan.