Di Persidangan, Luhut Bantah Tuduhan Punya Bisnis Tambang di Papua
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tersinggung atas tudingan yang menyebut dirinya penjahat karena ia merupakan mantan prajurit. Di hadapan hakim, ia juga nyatakan tak senang disebut ”lord”.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·3 menit baca
FAKHRI FADLURROHMAN
Ketua majelis Cokorda Gede Athana (kanan) bersama hakim anggota Muhammad Djohan Arifin (kiri) di tengah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (8/6/2023), membantah tudingan bahwa dia terlibat bisnis tambang di Papua. Hal itu dia sampaikan saat hadir sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang diduga melakukan penghinaan atau mencemarkan nama baik Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Luhut, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana dengan didampingi hakim anggota Muhammad Djohar Arifin dan Agam Syarief Baharudin itu, menyatakan tersinggung atas tudingan yang menyebut dirinya penjahat karena ia merupakan mantan prajurit.
”Saya jengkel sekali, saya dituduh sebagai punya bisnis di Papua yang saya tidak pernah melakukan itu,” kata Luhut saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum, Yanuar Adi Nugroho dan kawan-kawan, terkait dugaan keterlibatan Luhut pada bisnis tambang di Papua.
Kuasa Hukum Haris Azhar Menilai Dakwaan Jaksa Cacat Formil
”Apakah saudara secara personal ataupun sebagai Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi pernah melakukan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) maupun pengurusan rekomendasi clear and clean dan pembukaan akses jalan ke lokasi pertambangan?” kata Jaksa.
Luhut menjelaskan, semua izin pertambangan harus melewati izin dari Dirjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Manusia. Untuk mendapatkan izin itu harus ada tender sehingga tidak ada yang ditutupi.
”Yang Mulia, tidak mungkin, semua orang atau semua pejabat tidak ketahuan jika ia memiliki bisnis pertambangan. Karena proses itu harus dijalani seperti tender. Sebagai pejabat saya menyaksikan semua harus dilakukan transparan,” ujar Luhut.
Dia juga merasa tidak senang disebut lord oleh Haris dan Fatia. Apalagi, dirinya merupakan mantan prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Tak senang disebut "lord"
Luhut merasa kecewa atas tuduhan yang ada di dalam konten Youtube Haris yang berjudul ”Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! Ngehantam”. Dia juga merasa tidak senang disebut lord oleh Haris dan Fatia. Apalagi, dirinya merupakan mantan prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
”Kemudian saya disebut lord dan penjahat itu menurut saya kata-kata yang sangat menyakitkan. Saya punya anak buah gugur di daerah operasi banyak, dan saya dibilang penjahat itu sangat menyakitkan hati saya, Yang Mulia,” ujar Luhut.
FAKHRI FADLURROHMAN
Peserta aksi menyaksikan jalannya persidangan dari layar televisi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi pelapor Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Luhut mengatakan, ia sudah memberikan kesempatan dua kali kepada Haris dan Fatia untuk meminta maaf. Namun, hal itu tidak dilakukan keduanya. ”Jadi saya sampaikan kepada pengacara untuk maju saja ke pengadilan. Biar pengadilan saja yang memutuskan kasus ini dan jadi pembelajaran semua,” katanya.
Sebelum sidang, para aktivis dari beberapa organisasi masyarakat sipil dan pendukung Haris serta Fatia melakukan orasi di depan PN Jaktim. Mereka menyatakan dukungan kepada Haris dan Fatia sekaligus mengkritik proses hukum yang dilakukan terhadap keduanya yang dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap kritik.
Sebelum sidang, para aktivis dari beberapa organisasi masyarakat sipil dan pendukung Haris serta Fatia melakukan orasi di depan PN Jaktim.
Kepolisian menutup pagar PN Jakarta Timur sehingga menyebabkan pelayanan pengadilan ditutup sementara. Bahkan, sebuah papan informasi dipasang di luar pagar pengadilan.
Papan tersebut berisi informasi yakni pemberitahuan khusus hari Kamis, 8 Juni 2023, semua pelayanan sidang/PTSP dan mediasi ditutup sementara. Pejabat Humas PN Jaktim, Alex Adam, membenarkan semua sidang dan pelayanan PTSP ditutup sementara karena ada sidang Haris Azhar dan Fatia yang diagendakan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi persidangan.
Peserta aksi dan polisi saling dorong di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Dijaga ketat
Sejumlah polisi yang membentuk barisan di depan pintu ruang sidang turun menghambat para jurnalis dan masyarakat yang akan masuk. Kerusuhan terjadi di depan PN Jaktim lantaran warga tak diperbolehkan masuk ke dalam gedung pengadilan. Padahal, sidang berlangsung secara terbuka. Adapun warga dan pendukung Haris dan Fatia menyaksikan sidang dari layar yang disiapkan di depan pintu masuk pengadilan.
Sebelumnya, Haris Azhar selaku Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti selaku Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan didakwa melanggar, pertama, Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Atau, kedua, Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 310 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Kompas.id, 3 April 2023).