Hakim Agung Prim Haryadi Coba Dilobi Sekretaris Mahkamah Agung
Hakim Agung Prim Haryadi akhirnya diperiksa KPK. Ia mengaku tak kenal Dadan Tri Yudianto, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di MA. Bahkan, disebutkan Hasbi Hasan tak pernah ke ruangannya.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, SUSANA RITA KUMALASANTI
·3 menit baca
DOKUMENTASI HUMAS KOMISI YUDISIAL
Prim Haryadi
JAKARTA, KOMPAS — Hakim Agung Prim Haryadi dimintai keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait lobi yang dilakukan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan agar memutus perkara sesuai dengan keinginan pihak yang beperkara. Prim juga dimintai keterangan terkait mekanisme pengambilan putusan kasasi dalam perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK memeriksa Prim terkait adanya informasi dugaan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto melalui Hasbi pernah mencoba melobi Prim agar memutus perkara sesuai keinginan debitor KSP Intidana, Heryanto Tanaka.
”Keterangan saksi selengkapnya ada di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) dan tidak bisa kami sampaikan saat ini karena tentu akan dijelaskan hanya untuk kepentingan pada proses persidangan,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023).
Prim merupakan salah satu anggota majelis kasasi dalam perkara pidana KSP Intidana. Dalam perkara ini, Sri Murwahyuni menjadi ketua majelis dan Gazalba Saleh sebagai anggota majelis hakim. Gazalba saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Keterangan saksi selengkapnya ada di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) dan tidak bisa kami sampaikan saat ini karena tentu akan dijelaskan hanya untuk kepentingan pada proses persidangan.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan seusai menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Sekretaris MA Hasbi Hasan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Selain Hasbi Hasan, KPK juga memeriksa Dadan Tri Yudianto yang diduga sebagai penghubung antara Hasbi dan pihak yang beperkara. Meski menyandang status tersangka, Hasbi Hasan tidak ditahan KPK. Dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan MA ini KPK telah menahan 15 tersangka sebelumnya, termasuk dua hakim agung, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
MA menjatuhkan hukuman kepada Budiman Gandi Suparman selaku pengurus KSP Intidana dengan pidana lima tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”menggunakan akta autentik yang dipalsukan”. MA juga membatalkan putusan PN Semarang yang membebaskan Budiman. Putusan itu tidak bulat karena Prim mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion yang menyatakan Budiman tak bersalah (Kompas, 26/9/2022).
Selain Prim, KPK juga memeriksa pegawai MA/staf Hasbi Hasan, Tri Mulyani, dan jaksa Dody W Leonard Silalahi. Keduanya hadir memenuhi panggilan KPK. KPK mengapresiasi saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik dan diharapkan saksi-saksi lainnya juga bersikap kooperatif agar proses penyidikan perkara ini segera selesai dan berkepastian hukum.
Apa Pak Hasbi pernah main ke ruangan saya atau sebaliknya, saya bilang tidak pernah juga. Terus tanya mekanisme pengambilan putusan, kan, sempat pending sekali.
Dihubungi secara terpisah, Prim mengungkapkan, ia dimintai keterangan apakah kenal dengan Dadan dan ia menjawab tidak kenal. ”Apa Pak Hasbi pernah main ke ruangan saya atau sebaliknya, saya bilang tidak pernah juga. Terus tanya mekanisme pengambilan putusan, kan, sempat pending sekali,” tutur Prim.
Akan tetapi, Prim enggan menjelaskan lebih detail keterangan yang ia berikan kepada penyidik. Ia meminta untuk bertanya ke penyidik.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO
Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (tengah) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Selasa (6/6/2023) di Jakarta. Dadan ditahan karena menjadi penghubung antara pihak yang beperkara di MA dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Prim awalnya dipanggil KPK pada Rabu (31/5/2023) bersama Dody, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Bagus Dwi Cahya, anggota TNI Angkatan Darat (TNI AD) yang juga Hakim Tinggi Pengadilan Militer Jakarta Kolonel Hanifan Hidayatullah, dan anggota TNI AD yang ditugaskan di MA Danil Afrianto. Namun, semuanya tidak hadir dengan alasan ada kegiatan lain.
Sangat sibuk
Pada Rabu (7/6/2023), Prim kembali dipanggil KPK bersama dengan Ketua Kamar Pidana MA Suhadi, tetapi mereka tidak hadir. Berkenaan ketidakhadiran Prim dan Suhadi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Soebandi mengatakan, kedua hakim agung tersebut sangat sibuk. Keduanya memiliki jadwal sidang yang sangat padat.
Kebetulan pemeriksaan beliau berbarengan dengan jadwal sidang yang sudah terjadwal lama dan (perkara) perlu segera diputus karena berkaitan dengan penahanan terdakwa.
”Kebetulan pemeriksaan beliau berbarengan dengan jadwal sidang yang sudah terjadwal lama dan (perkara) perlu segera diputus karena berkaitan dengan penahanan terdakwa,” kata Soebandi.
Beberapa hakim agung memang beberapa kali harus memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan suap, baik yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati maupun Gazalba Saleh.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Hakim Agung Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan dan digiring petugas menuju mobil tahanan setelah diperiksa dan dinyatakan menjadi tersangka kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (8/12/2022). Hakim Agung Gazalba Saleh menjadi tersangka suap penanganan perkara pengurusan kasasi kasus sengketa koperasi simpan pinjam Intidana. Hakim Agung Gazalba Saleh diduga menerima bagian uang suap dengan empat tersangka lain staf Mahkamah Agung, yaitu Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza, serta panitera pengganti dan hakim yustisial Prasetio Nugroho. Uang suap yang diterima kelima tersangka sebesar 202.000 dollar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar. Saleh Gazalba merupakan hakim agung kedua yang menjadi tersangka di KPK setelah Sudrajad Dimyati.
Beberapa hakim agung yang pernah dipanggil KPK, antara lain, Sofyan Sitompul, Ibrahim, Sri Murwahyuni, Syamsul Maarif, Takdir Rahmadi, Suhadi, dan Prim Haryadi. Selain para hakim agung aktif tersebut, mantan Wakil Ketua MA yang juga hakim agung di kamar pidana, Andi Samsan Nganro, juga pernah diperiksa oleh KPK.
Saat ini, MA hanya memiliki 10 hakim agung di kamar pidana, ditambah Suhadi yang menjadi ketua kamar dan M Syarifuddin yang menjabat sebagai Ketua MA. Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara MA Suharto.
Para hakim agung kamar pidana tersebut harus menyelesaikan perkara yang berjumlah ribuan. Mengacu pada laporan tahunan 2022, beban perkara pidana di MA sebanyak 1.665 perkara dan pidana khusus sebanyak 9.315 perkara. Jumlah total beban perkara tahun lalu menjadi 10.980 perkara. Adapun perkara yang berhasil diputus tahun lalu sebanyak 10.953 perkara atau sisa 27 perkara.