Presiden Minta Masyarakat Tunggu Keputusan Penerapan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Presiden meminta masyarakat menunggu hasil kajian Menkopolhukam terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Sebaliknya, KPK nilai putusan MK sudah final, dan pemerintah tidak membentuk pansel lebih dulu.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, NINA SUSILO
·3 menit baca
KOMPAS
MK kabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
JAKARTA, KOMPAS — PresidenJoko Widodo meminta masyarakat menunggu keputusan penerapan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. KPK menyerahkan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi kepada pemerintah. Presiden diharapkan segera mengambil keputusan karena pembentukan panitia seleksi calon pimpinan KPK semakin mendesak.
Presiden Joko Widodo tampak enggan menjawab terkait keputusan pemerintah apakah perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK akan diterapkan pada pimpinan KPK periode ini atau tidak. Presiden hanya meminta masyarakat menunggu hasil kajian dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD.
”Masih dalam kajian dan telaah dari Menkopolhukam. Ditunggu saja,” ujarnya kepada wartawan sebelum bertolak ke Singapura dari Lapangan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Masih dalam kajian dan telaah dari Menkopolhukam. Ditunggu saja.
Sebelumnya, Mahfud MD, Senin (5/6/2023), di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pun enggan menjawab hal tersebut. Saat ditanya mengenai hal ini, Mahfud mengatakan hal tersebut belum dibahas dengan Presiden. ”Belum (dibicarakan) tadi, ya. Nanti dibicarakan lagi kalau itu,” ujarnya.
KOMPAS
Pemerintah Belum Sikapi Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Ketika ditanya lebih lanjut hasil pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan mengenai masa jabatan pimpinan KPK, Mahfud tidak menjawab. Dia segera memasuki mobil dan meninggalkan wartawan.
Hormati hukum
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, ia menyerahkan pelaksanaan putusan MK kepada pemerintah. Menurut Ghufron, putusan MK sudah final sejak 25 Mei 2023. ”Maka itu, saya yakin pemerintah akan menghormati hukum yang baru berdasar hukum MK tersebut,” kata Ghufron.
Ghufron menegaskan, pemohon uji materi hanya dirinya sendiri dan bukan KPK. Sejauh ini belum ada komunikasi antarpimpinan KPK terkait pelaksanaan putusan MK tersebut.
Menurut Ghufron, permohonannya tidak berkaitan dengan politik. Pengajuan permohonannya hanya untuk memastikan pembatasan masa jabatan di Indonesia, yakni lima tahun, sesuai dengan apa yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Hal tersebut harus ditetapkan sebagai model pembatasan masa jabatan di Indonesia.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
”Kami melihatnya bukan hanya dari presiden dan wakil presiden, gubernur dan bupati, tetapi juga sampai ke 12 lembaga nonkementerian lainnya yang linear.Kalau tidak konsisten, jadi pertanyaan sebenarnya (batasan masa jabatan) kita berapa,” kata Ghufron.
Kami melihatnya bukan hanya dari presiden dan wakil presiden, gubernur dan bupati, tetapi juga sampai ke 12 lembaga nonkementerian lainnya yang linear.Kalau tidak konsisten, jadi pertanyaan sebenarnya (batasan masa jabatan) kita berapa.
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, mengatakan, pemerintah harus teliti membaca putusan MK No 112/PUU-XX/2022. Di dalam putusan itu tidak diberlakukan untuk pimpinan KPK periode saat ini. Selain itu, sifat putusan selalu prospektif sehingga putusan MK tidak boleh berlaku surut.
Oleh karena itu, Feri berharap, Presiden segera membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK dan melaksanakan proses seleksi yang sudah direncanakan. Sebab, pansel butuh waktu 5-6 bulan untuk menjalankan tahapan seleksi, sedangkan masa tugas pimpinan KPK periode 2019-2023 akan berakhir pada 20 Desember 2023. Hal itu berguna agar Presiden tidak dianggap memiliki keberpihakan dengan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK demi menjegal calon presiden dari kubu oposisi.
Ia melihat ada masalah serius dalam perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Sebab, MK mengabaikan putusan-putusan terdahulu hanya untuk menyelamatkan pimpinan KPK yang saat ini sedang menangani perkara calon presiden dari kubu oposisi. ”Ini adalah kejahatan konstitusional yang terbuka kalau kemudian ini diabaikan,” kata Feri.
Ini adalah kejahatan konstitusional yang terbuka kalau kemudian ini diabaikan.
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Padang, Feri Amsari
Adapun pada 7 September 2022 lalu KPK memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga 11 jam sebagai saksi terkait penyelidikan pada penganggaran dan pelaksanaan Formula E Jakarta. Saat ini, Anies menjadi bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang terdiri dari Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, mengatakan, saat ini pembentukan pansel calon pimpinan KPK semakin mendesak. Putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK baru diterapkan pada pimpinan KPK periode selanjutnya. Sebab, pansel membutuhkan waktu yang cukup untuk menyeleksi calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.