KPK Kembali Tetapkan Sejumlah Pejabat di Pemalang sebagai Tersangka
KPK menetapkan tujuh pejabat di Kabupaten Pemalang sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang. Dalam kasus ini, eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo telah dihukum pidana penjara 6,5 tahun.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Mereka diduga memberikan uang kepada bekas Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo untuk menduduki jabatan di pemerintahan Kabupaten Pemalang.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang Suhirman.
”Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA (Mubarak Ahmad), AR (Abdul Rachman), dan SR (Suhirman) untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai 5 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/6/2023) malam.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan empat pejabat lainnya di Pemalang sebagai tersangka, yakni Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang M Ramdon, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang Bambang Haryono, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang Raharjo.
Dalam kasus ini, bekas Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, dihukum pidana penjara 6,5 tahun. Ia juga dihukum membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 4,9 miliar.
Selain Mukti, lima tersangka lain yang status perkaranya berkekuatan hukum tetap adalah Komisaris Perusahaan Daerah Aneka Usaha Adi Jumal Widodo, Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Yanuarius Nitbani, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mohammad Saleh.
Setelah Mukti terpilih sebagai Bupati Pemalang, ia mengubah komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di pemerintahan Kabupaten Pemalang.
Asep menjelaskan, setelah Mukti terpilih sebagai Bupati Pemalang, ia mengubah komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di pemerintahan Kabupaten Pemalang. Mukti memercayakan Adi Jumal Widodo mengurus pengaturan proyek, termasuk mengatur rotasi, mutasi, dan promosi aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Pemalang.
Mukti memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II. Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan menduduki jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp 15 juta sampai dengan Rp 100 juta.
”AR (Abdul Rachman), MA (Mubarak Ahmad), SR (Suhirman), SI (Sodik Ismanto), MR (M Ramdon), dan BH (Bambang Haryono) masing-masing memberikan Rp 100 juta, sedangkan RH (Raharjo) memberikan Rp 50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus,” kata Asep.
Ia menambahkan, penyerahan uang dilakukan secara tunai di kantor Adi Jumal Widodo dan selalu diinformasikan kepada Mukti. Uang yang terkumpul sekitar Rp 650 juta dan diistilahkan dengan ”uang syukuran”. Uang tersebut digunakan Adi Jumal Widodo untuk membiayai berbagai kebutuhan Mukti, antara lain untuk mendukung kegiatan muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 2022.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Mubarak Ahmad, Abdul Rachman, dan Suhirman enggan menjawab pertanyaan wartawan.