Hakim Agung Prim Haryadi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus pengurusan perkara di MA setelah sebelumnya KPK menggeledah ruangannya. Di sampingPrim, ada jaksa dan hakim tinggi pengadilan militer yang dipanggil KPK.
Prim dijadwalkan menjadi saksi untuk tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan pihak swasta Dadan Tri Yudianto.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, selain Prim, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap jaksa Dody W Leonard Silalahi, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Bagus Dwi Cahya, anggota TNI Angkatan Darat (TNI AD) yang juga Hakim Tinggi Pengadilan Militer Jakarta Kolonel Hanifan Hidayatullah, dan anggota TNI AD yang ditugaskan di MA Danil Afrianto.
Akan tetapi, para saksi ini pun tidak hadir. Kompas sudah bertanya kepada Prim terkait pemanggilan dirinya oleh KPK, tetapi tidak direspons. Ali Fikri mengatakan, para saksi tidak datang dan telah meminta jadwal ulang karena ada kegiatan lain.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Sekretaris MA Hasbi Hasan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah ruangan Prim, Hakim Agung Sri Murwahyuni, dan Hasbi pada 1 November 2022. Penggeledahan itu dilakukan untuk mengembangkan penanganan kasus suap pengurusan perkara yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Adapun Hasbi dan Dadan telah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/5/2023). Namun, keduanya belum ditahan KPK. Hasbi justru mengajukan permohonan pra-peradilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Hasbi telah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap untuk pengurusan perkara pidana yang terkait dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Dalam kasus ini, diduga terjadi pengondisian putusan dengan pemberian uang oleh pihak beperkara, yaitu debitor KSP Intidana, Heryanto Tanaka, melalui pengacara Yosep Parera sebagai perantara.
Nama Hasbi dan Dadan juga disebut dalam dakwaan jaksa terhadap Yosep dan seorang pengacara lainnya, Eko Suparno, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Hakim Agung Sudrajad Dimyati (tengah) mengenakan rompi oranye dan digiring menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa pada 25 Maret 2022 Yosep dan Heryanto bertemu Dadan yang merupakan penghubung dengan Hasbi. Mereka membicarakan pengurusan perkara pidana dengan nomor 326 K/Pid/2022 dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus KSP Intidana.
Dalam perkara pidana nomor 326 K/Pid/2022 itu, Heryanto melaporkan Budiman karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada PN Semarang dengan terdakwa Budiman yang dinyatakan bebas. Untuk itu, jaksa mengajukan kasasi ke MA.
Agar pengajuan kasasi jaksa dikabulkan, Heryanto menugasi Yosep dan Eko untuk mengawal proses kasasinya di MA. Mereka mengenal dan biasa bekerja sama dengan salah satu anggota staf di Kepaniteraan MA, Desy Yustria, untuk mengondisikan putusan. Keduanya menggunakan jalur Desy dengan kesepakatan pemberian imbalan 202.000 dollar Singapura atau setara dengan Rp 2,2 miliar.
Adapun Sudrajad Dimyati telah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Majelis hakim berkeyakinan bahwa Sudrajad menerima suap 80.000 dollar Singapura dan menikmati hasil suap tersebut.