KPU Hanya Punya Tiga Bulan untuk Siapkan Surat Suara
Waktu bagi KPU untuk pengadaan surat suara dan logistik utama untuk Pemilu 2024 lainnya lebih singkat dibandingkan saat Pemilu 2019. Dengan waktu yang lebih singkat, KPU dituntut memiliki perencanaan yang cermat.
Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
·3 menit baca
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Petugas dan sukarelawan dari Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang mendistribusikan logistik Pemilu 2019 ke kecamatan/kelurahan dari gudang penyimpanan di kawasan PRPP, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/4/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum akan memulai pengadaan logistik untuk Pemilu 2024 setelah Rancangan Peraturan KPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemuatan Suara Lainnya dalam Pemilu diundangkan.
Berbeda dengan pemilu sebelumnya, di pemilu kali ini, KPU dihadapkan waktu yang lebih singkat untuk pengadaan sejumlah logistik pemilu, salah satunya surat suara.
Menurut anggota KPU, Yulianto Sudrajat, pihaknya telah mengajukan pengundangan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemuatan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
Pengajuan pengundangan setelah materi dalam rancangan PKPU itu dikonsultasikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan Kementerian dalam Negeri pada Senin (29/5/2023).
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, menjelaskan persiapan logistik Pemilihan Umum 2024 di kantor KPU, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
”Insya Allah, minggu depan sudah disahkan, kami undangkan PKPU itu. Itu pertama yang jadi dasar untuk semuanya. Kan, harus ada landasan hukum dulu sebelum melangkah (pada) pengadaan, distribusi, spesifikasi, dan lain-lain,” ujar Sudrajat di kantor KPU, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Sambil menanti pengesahan regulasi tersebut, KPU telah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah. Dengan demikian, setelah payung hukum tersedia, KPU bisa langsung memproses hal-hal yang dibutuhkan untuk pengadaan logistik pemilu.
Sudrajat menambahkan, KPU juga telah mempersiapkan gudang untuk penyimpanan logistik pemilu di 514 kabupaten/kota. Gudang yang disiapkan harus memenuhi standar tertentu, seperti tak berada di daerah rawan banjir, bangunan yang kokoh, serta bebas tikus dan rayap.
Kembali ke soal logistik pemilu, KPU menargetkan, seluruh logistik pendukung pemilu telah siap digunakan di akhir tahun ini. Hal itu tak termasuk barang-barang utama, yakni surat suara, formulir, dan alat bantu tunanetra. Ketiga jenis barang itu baru akan diproduksi setelah penetapan daftar calon sementara (DCT) pada November 2023.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Suasana saat rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan KPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, terkait logistik Pemilu 2024, Senin (29/5/2023).
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyampaikan, perlengkapan pemilu di luar surat suara memang harus disiapkan lebih awal. Alhasil, barang-barang yang sifatnya nonsurat suara dapat terpenuhi dalam sisa waktu delapan bulan ini.
”Tentu saja delapan bulan itu masih bisa memadai untuk pengadaan sepanjang ditopang oleh data kebutuhan jumlah tempat pemungutan suara dan gambaran jumlah pemilih,” ujar Titi.
Meski demikian, bagian paling krusial adalah surat suara. Sebab, KPU akan bertanggung jawab terhadap lebih dari 1 miliar lembar surat suara yang harus diproduksi dan didistribusikan untuk pemungutan suara 2024.
Surat suara membutuhkan kepastian DCT. Kekhawatirannya adalah KPU akan kewalahan untuk pengadaan surat suara dengan jangka waktu yang lebih singkat dari Pemilu 2019. Sebab, saat itu masih ada waktu lebih dari enam bulan dari penetapan DCT hingga tiba waktu pemungutan suara, sedangkan Pemilu 2024 hanya menyisakan waktu tiga bulan. Ada potongan waktu hingga 50 persen untuk mempersiapkan.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Komisioner KPU, Idham Holik, melakukan simulasi pencoblosan pemilu saat rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan KPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Karena itu, KPU harus memiliki perencanaan komprehensif dan cermat, disertai dengan manajemen risiko untuk mengantisipasi berbagai hambatan. ”Sehingga bisa dipastikan pada hari jelang pemilu, perlengkapan bisa datang tepat waktu, tepat jenis, tepat jumlah, dan tepat lokasi,” kata Titi.
Berkaca dari Pemilu 2019, ada ribuan kasus surat suara tertukar dan kurang jumlahnya. Akibatnya, ribuan TPS harus mengulang pemungutan dan penghitungan suara ulang.