Wakil Bupati Meranti Minta Pejabat Meranti Kooperatif Saat Diperiksa KPK
Sebagai Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar tengah mengaudit atas proyek yang tengah berjalan di Meranti untuk cegah penyelewengan seperti masa pemerintahan Bupati Adil. Sebelumnya, Bupati Adil ditangkap tangan oleh KPK.
Oleh
Mis Fransiska Dewi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (29/5/2023), terkait pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang yang dilakukan oleh tersangka tindak pidana korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Asmar meminta semua pejabat organisasi pemerintah daerah atau OPD yang menjadi saksi bersikap kooperatif saat diperiksa KPK.
Seusai diperiksa oleh KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Asmar mengungkapkan, telah menjawab semua pertanyaan penyidik KPK. ”Saya sudah jawab yang saya ketahui sudah saya sampaikan. Saya juga meminta kepada semua OPD dan ASN yang menjadi saksi dalam kasus Haji Adil (Bupati Meranti) wajib atau harus datang sekiranya penyidik KPK menghendaki,” kata Asmar.
Ia mengaku tidak mengetahui perbuatan suap di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilakukan Adil. Dia menyatakan tidak terlibat dalam kasus tersebut. Asmar menyebutkan, pihaknya menemukan sejumlah proyek bermasalah sisa peninggalan pemerintahan Adil di Kabupaten Kepulauan Meranti. Namun, Asmar berkomitmen akan memperbaiki sejumlah proyek bermasalah di Meranti. ”Yang sementara itu (proyek bermasalah) jelaslah ada (kejanggalan), akan kami luruskan ke depannya, insya Allah,” ujar Asmar.
Sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kepulauan Meranti, kata Asmar, dia tengah melakukan audit atas proyek yang tengah berjalan di Meranti untuk mencegah adanya penyelewengan seperti masa pemerintahan Bupati Adil.
”Terkait masalah proyek. Sudah kami putuskan sesuai kontrak mereka 23 Desember 2024 sudah habis. Jadi, tidak ada lagi kontrak masalah terkait infrastruktur jalan,” kata Asmar.
Saya sudah jawab yang saya ketahui sudah saya sampaikan. Saya juga meminta kepada semua OPD dan ASN yang menjadi saksi dalam kasus Haji Adil (Bupati Meranti) wajib atau harus datang sekiranya penyidik KPK menghendaki.
Pemotongan anggaran dan ”fee” jasa ”travel”
Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Asmar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Adil terkait tindak pidana korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022-2023.
”Saksi juga diperiksa terkait kasus penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau,” kata Ali melalui keterangannya.
Saksi juga diperiksa terkait kasus penerimaan ’fee’ jasa ’travel’ umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Selain Asmar, KPK juga memeriksa tujuh saksi lainnya yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil terkait dengan kasus korupsi Bupati Adil.
Sebelumnya, Adil telah ditetapkan sebagai tersangka untuk tiga kasus korupsi sekaligus yang terjadi dalam kurun waktu 2022-2023. Uang suap dan gratifikasi yang diperoleh itu dikumpulkan oleh orang kepercayaan untuk dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonannya dalam pemilihan Gubernur Riau tahun 2024 nanti.
Adil telah ditetapkan sebagai tersangka untuk tiga kasus korupsi sekaligus yang terjadi dalam kurun waktu 2022-2023. Uang suap dan gratifikasi yang diperoleh itu dikumpulkan oleh orang kepercayaan untuk dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonannya dalam pemilihan Gubernur Riau tahun 2024.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alex Marwata dalam konferensi pers, Sabtu (8/4) lalu, menyatakan, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Adil terkait dengan tiga kluster korupsi berbeda. Pertama, Adil yang menjabat sebagai Bupati Kepulauan Meranti sejak tahun 2021 diduga memerintahkan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang berasal dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP).
Potongan uang itu dikondisikan seolah-olah ada utang terhadap bupati. Setoran dalam bentuk uang tunai itu disetorkan melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kepulauan Meranti Fitria Nengsih yang merupakan orang kepercayaan Adil. Besaran pemotongan UP dan GUP ditentukan Adil dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD.
Kedua, sekitar Desember 2022, Adil menerima imbalan atau fee jasa travel umrah senilai Rp 1,4 miliar dari perusahaan swasta bernama PT Tanur Muthmainnah (PT TM). Fitria Nengsih berperan sebagai Kepala Cabang PT TM karena perusahaan itu dimenangkan untuk proyek pemberangkatan umrah para takmir masjid di Meranti. Sebagai imbalannya, perusahaan memberikan sejumlah uang kepada Bupati melalui Fitria Nengsih.
Ketiga, Adil bersama-sama dengan Fitria Nengsih juga menyuap Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau M Fahmi Aressa sebesar Rp 1,1 miliar. Mereka menyuap auditor muda BPK itu agar audit keuangan Meranti mendapatkan predikat baik Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
”Sebagai bukti awal, total nilai korupsi yang diterima MA (Muhammad Adil) sekitar Rp 26,1 miliar dari sejumlah pihak. Hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami oleh tim penyidik,” kata Alex (Kompas.id 8/4/2023).