Disepakati, surat suara yang akan digunakan sama dengan Pemilu 2019. Surat suara Presiden dan Wapres diberi penanda warna abu-abu, surat suara DPD merah, DPR kuning, DPRD provinsi biru, dan DPRD kabupaten/kota hijau.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Suasana saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan KPU di Ruang Sidang Komisi II DPR RI, Jakarta, terkait logistik Pemilu 2024, Senin (29/5/2023).
JAKARTA, KOMPAS – Pemilih di Pemilu 2024 akan tetap menerima lima surat suara seperti Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum mengambil kebijakan untuk mempertahankan lima jenis surat suara karena pemilih dinilai sudah familiar dengan lima jenis surat suara sehingga memudahkan sosialisasi kepada pemilih dan peserta pemilu.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023) disepakati, Pemilu 2024 tetap menggunakan lima jenis surat suara.
Sebelumnya, wacana mengenai penyederhanaan surat suara sempat mengemuka pada 2021 hingga 2022. Komisi Pemiliihan Umum (KPU) RI sempat mengadakan simulai pemungutan dan penghitungan suara menggunakan desain surat suara berjumlah dua dan tiga lembar.
Model tiga lembar surat suara terdiri dari pemilihan presiden dan DPR dalam satu lembar, DPD di satu lembar, serta satu lembar lainnya berupa pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Sementara model dua lembar terdiri dari pemilihan presiden, DPR, dan DPD di satu lembar, sedangkan satu lembar lainnya berupa pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Contoh surat suara yang dibawa Komisi Pemilihan Umum saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan KPU di Ruang Sidang Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Dalam rapat di DPR, disepakati, surat suara yang akan digunakan sama dengan Pemilu 2019, yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah, dan surat suara anggota DPR berwarna kuning. Selanjutnya adalah surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi berwarna biru serta surat suara anggota DPRD kabupaten/kota warna hijau.
Untuk surat suara pemilu anggota DPR, desain yang didiusulkan KPU terdiri dari empat kolom dan lima baris. Parpol nomor urut 1 berada di sisi kiri dan nomor urut selanjutnya ke kanan. Sementara dua parpol dengan nomor urut 17 dan 18 berada di kolom ketiga dan keempat, bukan urut dari kolom paling kiri. Desain surat suara tersebut telah ditunjukkan dan disetujui sembilan fraksi di DPR. Namun, masih ada catatan soal penempatan parpol nomor urut 17 dan 18.
"Tidak ada masalah dengan pencoblosan, karena itu tidak ada perubahan desain surat suara," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari ditemui usai rapat.
Menurut dia, pemilih sudah terbiasa dengan pemilu lima kotak berikut desain surat suaranya. Pemilih sudah familiar dengan nomor urut parpol dan caleg yang terbagi dalam empat kolom serta sesuai nomor urut. Dengan demikian, penggunaannya dipertahankan di Pemilu 2024 dan tidak perlu diubah sehingga memudahkan sosialisasi bagi pemilih dan peserta pemilu. "Kalau diubah lagi kan butuh sosialisasi yang tidak mudah," tuturnya.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Idham Holik menunjukkan contoh lembar rekapitulasi suara Pemilu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan KPU di Ruang Sidang Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Menurut Hasyim, masalah yang perlu diantisipasi dari pengalaman Pemilu 2019 adalah penghitungan suara yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Bahkan, ada ratusan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal. "Karena itu, yang akan diubah atau didesain ulang adalah formulir dan metode penghitungan suara menjadi dua panel di tempat pemungutan suara," ujarnya.
Anggota KPU, Idham Holik, menambahkan, penyederhanaan surat suara tidak bisa dilakukan tanpa mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 342 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) diatur apa saja yang harus ada dalam surat suara pemilihan presiden, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, serta DPD.
Di sisi lain, lanjutnya, penggunaan hak pilih terjadi di daerah pemilihan. Jika surat suara digabung, harus ada pemotongan surat suara. "Kalau tidak dipotong, maka potensi pemilih yang pindah memilih akan menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan yang seharusnya tidak digunakan," kata Idham.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Khoirunnisa Nur Agustyati mengingatkan, KPU harus tetap bekerja keras menyosialisasikan pemilu legislatif kepada pemilih. Sebab pengalaman di Pemilu 2019 menunjukkan tantangan tingginya suara tidak sah untuk pileg.
Adapun jumlah surat suara tidak sah pada Pemilu Legislatif 2019 mencapai 17.503.953 surat suara (11,12 persen). Sedangkan jumlah surat suara tidak sah pada pilpres 3.754.905 surat suara (2,38 persen).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Idham Holik melakukan simulasi pencoblosan Pemilu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan KPU di Ruang Sidang Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Oleh karena itu, sosialisasi pemilu tidak hanya mengenai tanggal pemungutan suara dan tata cara pencoblosan, tetapi juga soal transparansi serta keterbukaan data. Daftar bakal caleg perlu dibuka ke publik dan tidak menjadikannya sebagai data yang bersifat rahasia karena publik perlu segera mengetahui pilihannya. Keterbukaan dan transparansi bisa menumbuhkan partisipasi publik.
Karton dupleks
Selain mempertahankan lima jenis surat suara untuk Pemilu 2024, KPU juga kembali menggunakan kotak suara berbahan karton dupleks kedap air yang sudah digunakan sejak Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Menurut Hasyim, pemilihan bahan itu karena status logistik tersebut bukan menjadi aset barang milik negara. Setelah pemilu selesai, pejabat terpilih dilantik, sudah melampaui sengketa, serta melewati masa tertentu, logistik bisa dilelang dan hasilnya bisa disetor ke kas negara. Selain itu, kotak suara berbahan karton dupleks kedap air relatif aman dan dipercaya.
Anggota KPU, Yulianto Sudrajat, menambahkan, kotak suara untuk Pemilu 2024 lebih kuat dibanding untuk Pemilu 2019. Ketebalan sisi luar duplex coated 250 gram per meter persegi, lebih tebal dibandingkan pemilu sebelumnya, yakni 200 gram per meter persegi. Sisi dalam lebih kuat yakni menggunakan kraft 275 gram per meter persegi, lebih tebal dibanding kotak suara Pemilu 2019 yang tebalnya 200 gram per meter persegi. Dari sisi berat, akhirnya menjadi 2,26 kilogram.