logo Kompas.id
Politik & HukumAhli Hukum: Putusan MK Tidak...
Iklan

Ahli Hukum: Putusan MK Tidak Dapat Ditafsirkan Sendiri

Putusan MK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK masih mengundang keprihatinan. Demikian pula Juru Bicara MK yang memberikan pernyataan atas putusan itu dinilai mengambil posisi politik untuk menafsirkannya.

Oleh
Mis Fransiska Dewi
· 4 menit baca
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) menutup sidang putusan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5/2023). MK mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun. Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sejak November 2022.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) menutup sidang putusan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5/2023). MK mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun. Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sejak November 2022.

JAKARTA, KOMPAS — Pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konsitusi bahwa putusan MK atas uji materi masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu memiliki kekuatan mengikat sejak putusan selesai diucapkan itu dinilai tidak tepat. Sebab, menurut pengajar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti, putusan MK tidak dapat ditafsirkan sendiri.

”Juru Bicara MK juga semestinya tidak boleh memberikan tafsir atas nama MK karena hal itu melanggar etik,” ucap Bivitri, yang dihubungi dari Jakarta, Sabtu (27/5/2023).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000