Penyidik Sita Aset Tersangka Korupsi BTS, Termasuk Milik Johnny G Plate
Satu mobil Land Rover bertipe Range Rover Velar milik mantan Menkominfo Johnny G Plate disita Kejaksaan Agung. Diduga, mobil itu terkait dengan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kemenkominfo.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Beberapa aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 telah disita penyidik. Aset yang disita berupa tanah, bangunan, dan kendaraan, termasuk kendaraan milik mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Kendaraan milik Johnny yang disita karena diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi BTS 4G adalah satu mobil Land Rover bertipe Range Rover Velar berwarna putih metalik. Mobil tersebut keluaran tahun 2021.
Kepala Pusat Penerangan HukumKejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (24/5/2023), mengatakan, selain aset milik Johnny, disita pula aset milik tersangka Anang Achmad Latief, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan. ”Aset yang disita akan menjadi barang bukti setiap tersangka dalam perkara tersebut,” kata Ketut.
Dari tersangka Anang, penyidik menyita satu mobil BMW berwarna hitam metalik, satu sepeda motor merek BMW, satu mobil Honda HR-V, satu sepeda motor Ducati tipe Scrambler Cafe Racer. Selain itu, dari Anang, penyidik juga menyita satu sepeda motor merek Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro serta satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Dari tersangka Galumbang, penyidik menyita satu mobil Toyota Innova Venturer atas nama PT Mora Telematika Indo dan satu mobil Lexus. Aset lain yang disita adalah satu bidang tanah dan bangunan yang terletak di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sementara dari tersangka Irwan, penyidik menyita dua bidang tanah dan bangunan, yaitu satu terletak di Kabupaten Bandung dan satu lainnya terletak di Kota Bandung.
Ketika ditanya tentang beredarnya informasi yang menyebut pihak atau politisi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kemenkominfo, Ketut memastikan bahwa semua informasi yang ada menjadi masukan bagi penyidik. Ia pun memastikan penyidik memiliki data terkait dengan informasi tersebut. ”Informasi kami jadikan masukan, ya,” kata Ketut.
Dengan anggaran triliunan rupiah, maka kejaksaan berkewajiban untuk menjaga agar proyek strategis yang menyangkut kepentingan orang banyak itu tetap berjalan.
Secara terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak berpandangan, kasus tersebut tidak terkait dengan politik. Sebab, penyelidikan dan penyidikan dimulai jauh sebelum terjadi deklarasi pencalonan presiden.
Dengan adanya isu politik yang kini dikaitkan dengan proses hukum kasus tersebut, menurut Barita, Kejagung justru tidak boleh berhenti. Terlebih, kasus dugaan korupsi tersebut terkait dengan proyek strategis, yakni penyediaan infrastruktur telekomunikasi bagi warga di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).
Sementara, diduga korupsi sudah terjadi sejak tahap perencanaan, di tahap pembangunan, serta diduga terjadi penggelembungan harga. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan, kerugian keuangan negara sekitar Rp 8,032 triliun.
”Dengan anggaran triliunan rupiah, maka kejaksaan berkewajiban untuk menjaga agar proyek strategis yang menyangkut kepentingan orang banyak itu tetap berjalan,” kata Barita.
Untuk menuntaskan kasus tersebut, kata Barita, penyidik Kejagung harus mengejar orang-orang yang terlibat, mengejar aliran dana hasil korupsi, dan mengembalikan kerugian keuangan negara. Untuk itu, Kejagung diharapkan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memetakan aliran dana tersebut.
Barita meminta agar Kejagung bertindak secara profesional dan bersikap transparan dalam menangani kasus tersebut. Di sisi lain, ia berharap masyarakat terus mengawal proses hukum perkara ini.
”Jangan sampai proses penegakan hukum ini digoreng dengan isu politik sehingga memperkeruh proses tersebut,” ujar Barita.