Tersangka Baru Kasus Menara BTS, Diduga Berperan sebagai Perantara Suap
Tersangka baru dalam kasus pembangunan menara BTS 4G yang melibatkan bekas Menkominfo Johnny G Plate ditangkap di Yogyakarta. Ia tak hanya dijerat dugaan korupsi tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan lagi seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain dijerat dugaan korupsi, tersangka baru ini dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, pada Selasa (23/5/2023) malam, mengatakan, penyidik telah menangkap seorang tersangka bernama Windy Purnama (WP). Penangkapan dilakukan di Yogyakarta. "Hubungannya dengan tersangka IH (Irwan Hermawan)," kata Febrie. Irwan adalah Komisaris PT Solitech Media Synergy.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penangkapan terhadap Windy dilakukan di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta. Penangkapan dilakukan oleh penyidik Jampidsus bersama dengan tim Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
"WP adalah orang kepercayaan tersangka IH," kata Ketut.
Menurut Ketut, sebagai orang kepercayaan Irwan, Windy menjadi penghubung antara pihak swasta dengan pejabat Kemkominfo dalam penyediaan infrastruktur menara BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Windy langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, lanjut Ketut, Windy dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian, Windy merupakan tersangka ketujuh dalam kasus tersebut dan menjadi tersangka keempat yang dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Adapun tiga tersangka lain yang dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang adalah Irwan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, serta Dirut Bakti Kemkominfo Anang Achmad Latief.
Terkait dengan penetapan Windy sebagai tersangka, kuasa hukum Irwan, Handika Honggowongso, mengatakan, Windy memang ada kaitan dengan Irwan tetapi bukan sebagai orang kepercayaan Irwan. Menurut Handika, Windy dengan Irwan berteman dalam proyek menara BTS 4G karena diperintah pihak yang lebih tinggi atau berkuasa.
"Bukan orang kepercayaan IH, tetapi teman yang sama-sama dalam pusaran persoalan BTS karena awalnya perintah seseorang yang berkuasa," kata Handika dalam keterangan tertulis.
Masih terkait kasus menara BTS, pada Selasa ini, penyidik memeriksa enam orang saksi. Salah satu saksi yang kembali diperiksa adalah Heppy Endah Palupi (HEP), Kepala Bagian Tata Usaha Kemkominfo. Heppy sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
Menurut Febrie, pada pemeriksaan kali ini, HEP diperiksa sebagai sekretaris pribadi Johnny G Plate, bukan sebagai Kabag TU Kemkominfo.
Namun, Febrie menolak menjawab ketika ditanya keterkaitan Heppy dengan aliran dana dalam kasus tersebut.
Adapun kelima saksi lain yang diperiksa adalah LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah Bakti Kemkominfo, EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kemkominfo, WNW selaku Tenaga Ahli di Kemkominfo, AD selaku Dirut PT Aplikanusa Limtasarta, serta GGS selaku Direktur PT Kharisma Nur Ramadhan.