Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS Kemenkominfo Siap Disidangkan
Kejaksaan Agung kembali melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo 2020-2022 menyusul berkas tiga tersangka lain yang sudah dilimpahkan awal Mei 2023.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN (HAS)
Menkominfo Johnny G Plate ditahan Kejaksaan Agung.
JAKARTA, KOMPAS — Dua tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 sampai 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, lima tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 8,032 triliun tersebut sudah siap disidangkan.
Adapun ada enam tersangka dalam kasus tersebut yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur Utama Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; peneliti Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Department Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan terakhir bekas Menkominfo Johnny G Plate.
Pada awal Mei, berkas tiga tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, yakni untuk tersangka Anang, Yohan, dan Galumbang. Kemudian, pada Senin (22/5/2023), dilimpahkan untuk tahap kedua terhadap dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali dan Irwan Hermawan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (24/3/2023), mengatakan, pelimpahan dilaksanakan di Kejaksaan Agung.
Dengan dilimpahkannya kedua tersangka untuk tahap kedua, kata Ketut, tanggung jawab penahanan terhadap keduanya sudah berada di pundak jaksa penuntut umum. ”Terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung mulai 22 Mei sampai dengan 10 Juni 2023,” katanya.
FAKHRI FADLURROHMAN
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan seusai diperiksa di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Menkominfo Johnny G Plate kembali diperiksa Kejaksaan Agung. Kali ini Johnny G Plate diperiksa mengenai aliran dana. Johnny juga diperiksa terkait dengan adanya fasilitas dari Bakti Kemenkominfo yang diterima sang adik, Gregorius Alex Plate.
Saat ini, tersangka Mukti ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung. Sementara itu, tersangka Irwan ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan dilimpahkannya kedua tersangka tersebut, kata Ketut, tim jaksa penuntut umum akan segera menyiapkan surat dakwaan terhadap keduanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ajukan "Justice collaborator"
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpandangan, secara formal, pelimpahan tersebut harus dilakukan karena penyidik memiliki batasan waktu untuk masa penahanan. Pelimpahan tersebut sekaligus memperlihatkan kesungguhan penyidik dalam menangani kasus tersebut.
Terkait dengan adanya spekulasi bahwa kasus tersebut dipolitisasi, menurut Boyamin, Kejagung tidak perlu menghiraukan hal itu dan tetap fokus pada proses hukumnya. Demikian pula terkait dengan dugaan aliran dana dugaan korupsi itu, katanya, hal-hal yang menjadi spekulasi tersebut mestinya akan terungkap di pengadilan.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman seusai menemui penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Rabu (2/2/2022) malam.
Jika memang ingin mengungkap semua pihak yang terlibat, Boyamin justru menyarankan agar Johnny Plate mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Dengan demikian, jika Johnny bukan merupakan pelaku tertinggi dalam kasus tersebut, ia bisa mengungkap pihak lain yang lebih tinggi yang terlibat dalam kasus tersebut sekaligus Johnny bisa menerima keringanan hukuman.
”Namun, kalau dia tidak mau menjadi justice collaborator, mungkin dia (Johnny) memang merupakan pihak atau pucuk tertinggi dalam kasus itu,” ujar Boyamin.