KPK Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Lukas Enembe ke Jaksa
Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas pemeriksaan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke jaksa KPK. Petrus Bala selaku penasihat hukum Lukas menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Sebagai tindak lanjut, KPK melimpahkan berkas pemeriksaan Lukas ke jaksa penuntut umum KPK pada Jumat (12/5/2023) siang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara, baik syarat formil maupun materiil, telah lengkap. Maka, berkas penyidikan Lukas diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum KPK.
”Hari ini, Jumat, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka Lukas Enembe dari tim penyidik kepada jaksa KPK,” ujar Ali di Jakarta, Jumat.
Berkas perkara, baik syarat formil maupun materiil, telah lengkap. (Ali Fikri)
Adapun untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe masih berjalan dalam tahap penyidikan. Menurut Ali, tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk merampungkan berkas TPPU Lukas Enembe. ”Proses (penyidikan TPPU) ini untuk perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi,” kata Ali.
Dengan menggunakan kursi roda, Lukas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat pukul 13.30. Kedatangan Lukas didampingi sejumlah kuasa hukumnya yang hadir untuk menyaksikan proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik KPK ke jaksa KPK.
Hormati proses hukum
Salah satu penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan, Lukas sudah memasuki pelimpahan tahap kedua. Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan menjelang berakhirnya masa penahanan Lukas Enembe, yang kini memasuki hari ke 120 penahanan atau 12 Mei 2023.
Menurut Petrus, dengan pelimpahan tahap kedua ini, artinya berkas perkara yang menjerat Lukas sudah siap untuk masuk ke tahap penuntutan sebelum dibawa persidangan. ”Berkas dari penyidik ke penuntut umum selanjutnya ke pengadilan untuk sidang,” tuturnya.
Petrus mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku dan mendampingi kliennya, Lukas, hingga masuk ke tahap persidangan. ”Jika sudah tahap kedua seperti ini, kemungkinan sidang terhadap Bapak Lukas Enembe akan digelar dua atau tiga minggu ke depan,” katanya.
Setelah pelimpahan tahap kedua, berkas perkara Lukas di KPK akan langsung P21 atau dinyatakan lengkap. Dengan demikian, jaksa penuntut umum pada KPK akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Papua. KPK menjerat Lukas bersama Direktur PT Tani Bangun Papua Rijatono Lakka dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua Gerius One Yoman.
Petrus mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku dan mendampingi kliennya, Lukas, hingga masuk ke tahap persidangan.
Lukas diduga menerima uang dari Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar pada 5 September 2022. Selain itu, ia diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya berdasarkan bukti permulaan sekitar Rp 10 miliar.
Adapun berkas penyidikan Direktur PT Tani Bangun Papua Rijatono Lakka sudah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan. Rijatono Lakka didakwa menyuap Lukas sebesar Rp 35,4 miliar. Rijatono pun sudah menjalani sidang perdana pada 5 April 2023.
Atas perbuatannya itu, Rijatono didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP (Kompas.id, 5 April 2023).