logo Kompas.id
Politik & HukumLewat Revisi UU TNI, Diusulkan...
Iklan

Lewat Revisi UU TNI, Diusulkan Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Lebih Banyak

Dalam pembahasan di internal Mabes TNI diusulkan agar prajurit aktif bisa lebih banyak duduk di kementerian/lembaga. Usulan itu menjadi salah satu materi revisi UU TNI.

Oleh
EDNA CAROLINE PATTISINA
· 3 menit baca
Ilustrasi. Beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi menolak uji materi pasal usia pensiun di Undang-Undang TNI, Selasa (29/3/2022). Kini, di internal TNI dibahas rencana revisi UU TNI yang antara lain mengusulkan agar prajurit aktif bisa lebih banyak duduk di kementerian/lembaga.
MARINA EKATARI

Ilustrasi. Beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi menolak uji materi pasal usia pensiun di Undang-Undang TNI, Selasa (29/3/2022). Kini, di internal TNI dibahas rencana revisi UU TNI yang antara lain mengusulkan agar prajurit aktif bisa lebih banyak duduk di kementerian/lembaga.

JAKARTA, KOMPAS — Dalam pembahasan internal perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Mabes TNI mengajukan usulan agar prajurit aktif dapat lebih banyak menduduki jabatan di kementerian/lembaga.

Seperti diatur dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI disebutkan bahwa prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan di sepuluh kementerian dan lembaga. Di usulan revisi UU TNI, prajurit aktif TNI bisa duduk di 18 kementerian lembaga, ditambah kementerian lain yang membutuhkan.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000