Peneliti BRIN Dilaporkan ke Polisi dan Akan Diproses Etik
Pemuda Muhammadiyah melaporkan seorang peneliti di BRIN ke Polri atas dugaan ujaran kebencian. BRIN pun menyatakan akan memproses peneliti tersebut ke sidang etik pada Rabu (26/4/2023).
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Buntut pernyataan bernada ancaman di media sosial, Pemuda Muhammadiyah melaporkan Andi Pangeran Hasanuddin ke Badan Reserse Kriminal Polri. Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Nasrullah mengatakan, ia bersama beberapa orang pengurus Pemuda Muhammadiyah telah mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (25/4/2023) siang. Ia melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin atas pernyataannya di akun media sosial Facebook milik Andi.
”Kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana adanya komentar atau pernyataan yang menimbulkan permusuhan atau kebencian yang diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin yang beberapa hari ini viral dan isinya cukup menyudutkan, khususnya warga Muhammadiyah,” kata Nasrullah.
Nasrullah mengatakan, pihaknya bertemu dengan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kemudian, laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan Laporan polisi bernomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Atas laporan itu, pihak pelapor mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor STTL/152/IV/2023/BARESKRIM.
Di dalam surat tanda terima tersebut tercantum nama Nasrullah sebagai pelapor dan Andi Pangeran Hasanuddin sebagai terlapor beserta akun Facebook bernama AP Hasanuddin. Di dalam surat itu disebutkan Nasrullah melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Hal itu diatur dalam Pasal 45A Ayat (2) junctoPasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, terdapat pernyataan yang diduga telah mengancam warga Muhammadiyah yang diunggah di akun media sosial Facebook milik Hasanuddin. Pernyataan itu dikatakan untuk menanggapi penetapan Idul Fitri 2023.
Menurut Nasrullah, langkah hukum tersebut mereka lakukan sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara yang menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap setiap warga negara. Sebab, lanjut Nasrullah, pihaknya menilai muatan pernyataan di akun media sosial Hasanuddin tersebut bernada ancaman.
Di sisi lain, lanjut Nasrullah, pihaknya menyayangkan pernyataan bernada ancaman tersebut dilakukan oleh Hasanuddin yang diketahui bekerja sebagai pegawai pemerintah di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Seharusnya, sebagai bagian dari pemerintah, Hasanuddin diharapkan mengedepankan netralitas dalam berpikir.
”Harapan kami ke depan, hal ini bisa menjadi pelajaran dan agar tidak terulang kembali,” kata Nasrullah.
Terkait dengan tindak lanjut laporan tersebut, kata Nasrullah, pihaknya diminta untuk menunggu penyidik Bareskrim Polri. Menurut dia, penyidik menjanjikan akan menghubungi Nasrullah untuk langkah selanjutnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pindana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyatakan, pihaknya sedang mendalami pernyataan Andi di media sosialnya. ”Sedang kami profilling tentang pernyataan tersebut,” kata Adi.
Melalui keterangan tertulis, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh warga Muhammadiyah atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN tersebut. Untuk itu, BRIN telah mengecek pernyataan yang diunggah di akun media sosial Hasanuddin terkait dengan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah, tanggal perayaan Idul Fitri 2023.
”Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH (Hasanuddin) adalah ASN (aparatur sipil negara) di salah satu pusat riset BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021,” ujar Laksana.
Diakui Laksana, terkait dengan dugaan ujaran kebencian itu, Hasanuddin telah membuat surat permintaan maaf. Akan tetapi, BRIN tetap akan memproses yang bersangkutan dengan menggelar sidang Majelis Etik ASN pada Rabu (26/4) esok. Setelah itu, menggelar Sidang Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final.
Untuk selanjutnya, Laksana mengimbau agar para peneliti BRIN dapat lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di media sosial. Selain itu juga mengedepankan nilai ”BerAkhlak” yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.