logo Kompas.id
Politik & HukumUji Materi Sistem Pemilu Terus...
Iklan

Uji Materi Sistem Pemilu Terus Bergulir, KPU Tak Terpengaruh

KPU tetap menyiapkan pemilu dengan sistem proporsional terbuka. MK diminta pertimbangkan tahapan pemilu yang sudah berjalan. Perubahan sistem akan merepotkan peserta pemilu, terutama partai politik.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 2 menit baca
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar validasi dan <i>approval </i>surat suara DPR serta presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jalan Imam bonjol, Jakarta, Jumat (4/1/2019).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar validasi dan approval surat suara DPR serta presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jalan Imam bonjol, Jakarta, Jumat (4/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum atau KPU diminta tetap bekerja sesuai dengan regulasi kerangka hukum yang berlaku untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Ini terutama menyangkut sistem pemilu proporsional terbuka yang tengah diuji konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi. KPU pun menegaskan, persiapan pemilu masih mengacu pada aturan Undang-Undang Pemilu dengan sistem pemilu proporsional terbuka.

Melansir laman resmi Mahkamah Konstitusi, sidang pengujian sejumlah pasal terkait sistem pemilu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 akan berlanjut pada 9 Mei 2023.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000