Sidang Gugatan Praperadilan Lukas Enembe terhadap KPK Ditunda Sepekan
Sidang perdana gugatan praperadilan Lukas Enembe melawan KPK ditunda pekan depan. Berdasarkan surat dari KPK yang dibacakan hakim, KPK meminta sidang ditunda dengan alasan akan koordinasi dan menyiapkan jawaban.
Oleh
Ayu Octavi Anjani
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilanGubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi hingga satu pekan ke depan. Sidang ditunda karena ada permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi selaku termohon dalam gugatan ini untuk melakukan koordinasi dan menyiapkan jawaban.
Penundaan sidang itu disampaikan oleh hakim tunggal, Hendra Utama Sotardodo, dalam persidangan yang sedianya menjadi sidang perdana gugatan praperadilan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu, di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Hendra menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon dalam perkara ini menyampaikan surat permohonan yang isinya tidak dapat menghadiri persidangan. KPK pun memohon agar persidangan dapat ditunda hingga tiga pekan ke depan, dengan alasan akan melakukan koordinasi, mempersiapkan administrasi, dan menyiapkan jawaban.
Setelah membacakan surat permohonan ketidakhadiran KPK, Hendra kemudian menyampaikan apakah ada tanggapan atau tidak dari kuasa hukum Lukas Enembe. ”Ada tanggapan dari penggugat?” ucapnya.
Petrus Bala Pattyona, selaku kuasa hukum Lukas Enembe, menyampaikan bahwa penundaan persidangan yang diajukan KPK selama tiga minggu itu aneh. Menurut dia, itu terlalu lama. ”Mengenai permohonan KPK, menurut kami, KPK merupakan lembaga yang sangat kuat. Jika mereka meminta waktu tiga minggu untuk koordinasi, administrasi, dan menyiapkan jawaban, ini sungguh aneh,” ujar Petrus.
Petrus menyampaikan ada beberapa pertimbangan pihaknya menolak permintaan dari termohon. Pertama, jika sidang ditunda tiga pekan, sidang baru akan digelar setelah Lebaran karena libur bersama hari raya Idul Fitri akan dimulai pada Rabu (19/4). Kedua, waktu penahanan Lukas oleh KPK akan segera berakhir.
”Oleh karena itu, kami menolak permohonan penundaan sidang gugatan praperadilan ini selama tiga minggu, jika bisa hanya ditunda tiga hari,” kata Petrus.
Setelah mendengarkan pertimbangan penggugat, Hendra kemudian memutuskan sidang ditunda satu pekan. ”Sidang ditunda hingga Senin (17/4/2023) dan memanggil KPK selaku pihak termohon,” ucapnya.
Lukas Enembe mendaftarkan gugatan praperadilan ini pada Rabu (29/3/2023) lalu, mengenai sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Lukas meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Pada pertengahan Januari lalu, KPK menahan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Dirinya diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar dalam lelang sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua (Kompas.id, 11/1/2023).
Lukas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isi gugatan
Dalam gugatannya, seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas Enembe meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.
Selain itu, Lukas Enembe juga meminta hakim menyatakan Surat Penahanan Nomor: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 12 Januari 2023, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 20 Januari 2023, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dilaksanakan oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Hakim tunggal juga diminta menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, penahanan lanjutan, dan penyidikan terhadap diri Lukas Enembe tidak sah.
Kemudian, hakim tunggal juga diminta menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, penahanan lanjutan, dan penyidikan terhadap Lukas Enembe tidak sah.
Hakim PN Jakarta Selatan juga diminta membuat penetapan dan memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Gubernur nonaktif Papua itu dari tahanan. Kemudian, menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo dibebankan pada negara.