Insentif PPN yang Ditanggung Pemerintah untuk Mobil dan Bus Listrik Selamatkan Uang Negara
Pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB kendaraan roda empat dan bus dinilai akan berdampak luas bagi industrialisasi tidak hanya hilir, tetapi juga di hulu.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·4 menit baca
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Bus listrik Transjakarta saat jam pulang kerja di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah resmi mengguyurkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP bagi pembelian mobil listrik dan bus. Pemberian insentif mulai berlaku pada masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023. Kebijakan pemerintah menggelontorkan insentif PPN DTP ini dinilai akan menyelamatkan kondisi lingkungan dan keuangan negara.
”Ketika harga minyak dunia bergejolak tentu besarnya volume impor BBM (bahan bakar minyak) akan memberikan tekanan yang besar terhadap APBN. Ini harus diselamatkan,” ujar Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Hageng Suryo Nugroho di Gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Hageng menambahkan, percepatan migrasi kendaraan bermotor berbahan bakar fosil ke kendaraan bermotor listrik akan menekan impor BBM. Saat ini, impor BBM mencapai 1 juta barel per hari dari total kebutuhan konsumsi dalam negeri sebesar 1,6 juta barel per hari.
Menurut Hageng, uang negara yang digunakan untuk impor BBM bisa mencapai Rp 1,2 triliun per hari dengan asumsi harga minyak dunia sebesar 80 dollar Amerika Serikat. Saat ini, penggunaan kendaraan konvensional juga menyumbang hampir 80 persen emisi karbon di Indonesia.
Ketika harga minyak dunia bergejolak tentu besarnya volume impor BBM (bahan bakar minyak) akan memberikan tekanan yang besar terhadap APBN. Ini harus diselamatkan.
KANTOR STAF PRESIDEN
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Hageng Suryo Nugroho di Gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Per 1 April 2023, pemerintah telah menetapkan pemberian insentif PPN DTP untuk KBLBB (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai) kendaraan roda empat dan bus. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang PPN atas penyerahan KBLBB roda empat tertentu dan KBLBB bus tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2023.
Menurut Hageng, percepatan migrasi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik bisa dilakukan jika masyarakat sebagai konsumen perorangan mampu membeli kendaraan listrik dengan harga terjangkau. Untuk itu, pemerintah memberikan insentif PPN DTP pembelian mobil listrik dan bus listrik.
Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur..
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian insentif PPN DTP ini menjadi bagian dari komitmen untuk mengakselerasi transformasi ekonomi. ”Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan tertulis, Senin (3/4/2023).
Program ini sejalan dengan roadmap (peta jalan) percepatan KBLBB dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBLBB untuk Transportasi Jalan. ”Butuh tiga tahun bagi pemerintah untuk merumuskan aturan turunannya dan merealisasikan subsidi pembelian KBLBB dengan skema insentif PPN DTP,” ucap Hageng.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Seorang mekanik memeriksa komponen mobil yang sedang dalam proses konversi ke mobil listrik di bengkel Spora EV, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Kamis (23/3/2023). Sebanyak 21 bengkel telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan untuk melaksanakan program konversi sepeda motor berbasis BBM ke sepeda motor listrik. Pemberian insentif sepeda motor listrik dimulai per 20 Maret 2023 dan insentif untuk mobil listrik diharapkan mulai 1 April 2023.
Berdaulat
Insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu. Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai TKDN yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Untuk pembelian KBLBB roda empat dan bus yang memenuhi TKDN 40 persen, insentif PPN DTP akan diberikan 10 persen. Dengan demikian, PPN yang harus dibayar hanya 1 persen. Sementara KBLBB bus dengan nilai TKDN 20-40 persen akan diberikan PPN DTP sebesar 5 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya 6 persen.
Jangan sampai pasar dalam negeri dikuasai produk impor dan perusahaan asing. Industri otomotif kita harus bertransformasi menjadi industri yang berdaulat.
Hageng menilai, syarat TKDN merupakan elemen penting untuk memastikan peran Indonesia sebagai pemain utama kendaraan listrik, bukan hanya target pasar. ”Jangan sampai pasar dalam negeri dikuasai produk impor dan perusahaan asing. Industri otomotif kita harus bertransformasi menjadi industri yang berdaulat,” ucapnya.
Pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB kendaraan roda empat dan bus dinilai akan berdampak luas bagi industrialisasi tidak hanya hilir, tetapi juga di hulu. Peningkatan permintaan akan memacu produsen mobil listrik di dalam negeri yang berimbas pada penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara.
Jangan dipaksakan ke mobil pribadi
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menegaskan, pemerintah jangan memaksakan kebijakan yang mengarah pada pembelian kendaraan listrik untuk pribadi. ”Lebih baik fokus buat angkutan umum karena manfaat yang didapat lebih banyak buat negara,” ujar Djoko, Selasa (4/4/2023).
Menurut Djoko, Kementerian Perindustrian sebaiknya berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk pengadaan bus listrik. ”Sekarang sudah 11 kota di Indonesia, selain Jakarta, dikembangkan transportasi umum, 6 berada di Jawa. Pasokan listrik di Jawa yang melimpah bisa untuk pengembangan 20 kota dengan transportasi umum memakai bus listrik,” ujarnya.
Kendaraan umum listrik disebut akan efektif karena akan menurunkan emisi karbon, menurunkan kecelakaan lalu lintas, mengurangi kemacetan, dan menurunkan inflasi di daerah karena konsumsi BBM berkurang. ”Fokus ke angkutan umum saja agar tepat sasaran. Insentif harus diatur agar tidak justru menambah kendaraan pribadi,” ucapnya. (WKM)