logo Kompas.id
Politik & HukumMenangkan Prima, Bawaslu...
Iklan

Menangkan Prima, Bawaslu Berpotensi Diadukan ke DKPP

Langkah Badan Pengawas Pemilu yang menerima bahkan memenangkan laporan dugaan pelanggaran administrasi dari Partai Rakyat Adil Makmur dinilai tidak masuk akal.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 2 menit baca
Suasana saat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersiap menggelar sidang, di Jakarta, Senin (3/4/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana saat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersiap menggelar sidang, di Jakarta, Senin (3/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat membuka peluang melaporkan Badan Pengawas Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Langkah Bawaslu yang menerima dan memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur dinilai tidak memberikan kepastian hukum pemilu.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Arif Wibowo menilai, langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menerima bahkan memenangkan laporan dugaan pelanggaran administrasi dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak masuk akal. Sebab, putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak kompatibel dengan hukum pemilu. Bahkan, Bawaslu bisa dianggap tidak memberikan kepastian hukum jika putusan dari PN dijadikan pintu masuk oleh parpol dalam hukum pemilu.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000