Menangkan Prima, Bawaslu Berpotensi Diadukan ke DKPP
Langkah Badan Pengawas Pemilu yang menerima bahkan memenangkan laporan dugaan pelanggaran administrasi dari Partai Rakyat Adil Makmur dinilai tidak masuk akal.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Suasana saat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersiap menggelar sidang, di Jakarta, Senin (3/4/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat membuka peluang melaporkan Badan Pengawas Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Langkah Bawaslu yang menerima dan memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur dinilai tidak memberikan kepastian hukum pemilu.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Arif Wibowo menilai, langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menerima bahkan memenangkan laporan dugaan pelanggaran administrasi dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak masuk akal. Sebab, putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak kompatibel dengan hukum pemilu. Bahkan, Bawaslu bisa dianggap tidak memberikan kepastian hukum jika putusan dari PN dijadikan pintu masuk oleh parpol dalam hukum pemilu.
Menurut dia, Bawaslu semestinya tidak menerima laporan dari Prima tersebut. Terlebih, KPU sedang mengajukan banding atas putusan yang dijadikan Prima sebagai pintu masuk dalam mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi. Putusan Bawaslu tersebut bahkan bisa dibaca sebagai dorongan yang kuat untuk menunda pemilu. Langkah Bawaslu itu juga bisa diuji secara etik ke DKPP karena dinilai tidak sesuai dengan hukum pemilu.
”Kami harus pastikan semua tertib jadwal dan tahapan, memberikan kepastian hukum, dan memastikan pemilu dijalankan dengan tertib. Maka, kami bisa menolak apa yang diputuskan dan diperintahkan Bawaslu ke KPU atau bisa saja diadukan ke DKPP untuk diadili secara etik,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat Komisi II bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Sekertaris Jenderal DPP Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (kiri) bersalaman dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin (kanan) seusai Sidang Putusan Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 di ruang sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Senin (20/3/2023).
Senada dengan Arif, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Komarudin Watubun, mendorong agar Bawaslu diadukan ke DKPP. Melalui sidang etik, publik bisa mengetahui apakah Bawaslu yang memenangkan Prima melanggar aturan atau tidak. Sebab, banyak pihak menilai PN tidak berwenang mengadili pemilu, tetapi putusannya ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
”Saya jadi bingung, apa Bawaslu menjadi bagian konspirasi penundaan pemilu,” ujarnya.
Anggota DKPP, Muhamad Tio Aliansyah, mengatakan, putusan Bawaslu yang memenangkan Prima maupun tindakan KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu untuk melakukan verifikasi parpol memang berpotensi diadukan ke DKPP. Sebab, ada dua prinsip yang harus dijaga penyelenggara pemilu yang selalu dijaga, yakni integritas dan profesionalitas.
”Profesionalitas itu adalah salah satunya terkait kepastian hukum, apakah ini memberikan kepastian hukum bagi calon peserta pemilu maupun paprol peserta pemilu," katanya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, Bawaslu tidak boleh menolak laporan dari siapapun, termasuk laporan dugaan pelanggaran administrasi dari Prima. Dalam membuat laporan, Prima memang menjadikan putusan PN Jakpus sebagai pintu masuk. Namun, putusan itu bukan menjadi satu-satunya hal yang menjadi pertimbangan Bawaslu dalam membuat putusan. ”Kami periksa lagi apakah terjadi pelanggaran administrasi,” tuturnya.