Haris Azhar dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama dan Kehormatan ”Lord Luhut”
Sidang dakwaan terhadap Haris Azhar, Direktur Lokataru; dan Fatia Maulidiyanti, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·5 menit baca
FAKHRI FADLURROHMAN
Terdakwa dugaan pencemaran nama baik, Haris Azhar (kiri) dan Fatia Maulidiyanti, berbincang sebelum jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Terdakwa Haris Azhar yang merupakan Direktur Lokataru dan terdakwa Fatia Maulidiyanti yang merupakan Koordinator Kontras menghadiri persidangan perdana dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
JAKARTA, KOMPAS — Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti didakwa telah melakukan penghinaan atau mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui konten Youtube Haris yang berjudul ”Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! Ngehantam”. Jaksa mengatakan, Luhut disebut sakit hati karena nama baik dan kehormatannya diserang.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Haris Azhar yang merupakan Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, yang berlangsung terpisah, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/3/2023). Sidang dipimpin hakim ketua Cokorda Gede Arthana didampingi Muhammad Djohar Arifindan Agam Syarief Baharudin sebagai hakim anggota.
Sebelum sidang ataupun sesudah sidang, para aktivis dari beberapa organisasi masyarakat sipil dan pendukung Haris serta Fatia melakukan orasi di depan PN Jaktim dan di lobi pengadilan. Dengan mengenakan masker yang ditempeli selotip berwarna merah berbentuk menyilang, mereka menyatakan dukungan kepada Haris dan Fatia sekaligus mengkritik proses hukum yang dilakukan terhadap keduanya yang dianggap sebegai bentuk pembungkaman terhadap kritik.
Di dalam ruang sidang hadir pula mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, dan mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. Ruang sidang utama di PN Jaktim tampak penuh dan petugas juga menyediakan monitor yang diletakkan di lobi PN Jaktim. Sidang terhadap Haris dan Fatia dilakukan secara terpisah karena berkas perkara keduanya disusun terpisah. Hal itu sempat dipertanyakan tim penasihat hukum Haris. Namun, sidang tetap dilakukan terpisah dengan menghadirkan Haris terlebih dahulu.
”Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” kata jaksa penuntut umum, Shandy Handika, dan kawan-kawan.
FAKHRI FADLURROHMAN
Para pengunjung pengadilan mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Terdakwa Haris Azhar yang merupakan Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti yang merupakan Koordinator Kontras menghadiri persidangan perdana dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Haris sebagai pihak pertama yang bertanggung jawab atas konten yang diunggah ke akun Youtube Haris Azhar. Konten itu disebut telah memuat pernyataan Fatia yang merupakan penghinaan serta pencemaran terhadap nama baik dan kehormatan Luhut Binsar Pandjaitan.
Fatia disebut telah keliru mengatakan adanya keterlibatan Luhut dalam operasi militer di Kabupaten Intan Jaya, Papua, untuk mendapatkan akses bisnis yang beromzet besar dan menguntungkan.
”Nah, kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita,” kata jaksa menirukan ucapan Fatia yang terdapat dalam konten Youtube Haris Azhar.
”Siapa?” tanya Haris
”Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan,” jawab Fatia.
”LBP the Lord. The Lord,” Haris menimpali.
”Lord Luhut,” kata Fatia.”Ok,” ujar Haris.
”Jadi, Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini,” kata Fatia.
FAKHRI FADLURROHMAN
Ketua majelis Cokorda Gede Athana (kanan) bersama hakim anggota Muhammad Djohan Arifin (kiri) di tengah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Pernyataan Fatia tersebut, kata jaksa, tidak terdapat di dalam kajian berjudul ”Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang diterbitkan pada Agustus 2021 oleh organisasi masyarakat sipil bernama Koalisi Bersihkan Indonesia. Kebenaran informasi dalam kajian tersebut tidak pernah dikonfirmasi kepada Luhut.
Setelah melihat konten tersebut, kata jaksa, Luhut disebut terlihat geleng-geleng kepala dan tampak emosi. Luhut disebut juga mengatakan bahwa hal tersebut sudah keterlaluan karena menyebutnya turut bermain di Papua. Menurut Luhut, sebagaimana dibacakan jaksa dalam surat dakwaan, tidak ada kebebasan berpendapat yang absolut di negeri ini sehingga semua harus dapat dipertanggungjawabkan.
Luhut melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat somasi dan meminta Haris dan Fatia untuk meminta maaf. Namun, dua surat somasi tersebut tidak dipenuhi oleh Haris dan Fatia. Setelah itu, kuasa hukum Haris dan Fatia juga pernah mengirim surat undangan kepada kuasa hukum Luhut, tetapi ditolak oleh kuasa hukum Luhut. Karena tidak ada permintaan maaf dari terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Luhut melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya.
Haris ataupun Fatia didakwa melanggar, pertama, Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau, kedua, Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 310 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap dakwaan tersebut, baik kuasa hukum Haris maupun Fatia mengajukan eksepsi. Namun, Fatia sempat menyatakan bahwa dia tidak mengerti surat dakwaan yang telah dibacakan terhadap dirinya. Menurut Fatia, ia tidak memahami tentang dakwaan bahwa dirinya melakukan kebohongan karena apa yang dia sampaikan telah melalui riset.
Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum Fatia yang meminta kepada jaksa untuk menerangkan kembali pokok dakwaan terhadap Fatia. Persoalan tersebut sempat menimbulkan adu mulut antara kuasa hukum Fatia dan jaksa penuntut.
Ketua majelis hakim kemudian menengahi dengan menyatakan bahwa jaksa telah menjelaskan pokok perkara, sementara terkait ketidakmengertian Fatia akan diungkap dalam proses persidangan selanjutnya. Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi akan dilaksanakan pada 17 April mendatang.
Sementara, dalam sidang terhadap Haris, ketua majelis hakim sempat menegur Haris karena dinilai tidak serius. Sebab, ketika ketua majelis hakim bertanya tentang tempat kelahiran, Haris menjawabnya dengan rumah sakit. Demikian pula ketika ketua majelis hakim bertanya tentang tempat tinggal, dijawab Haris ia tinggal di rumah.
FAKHRI FADLURROHMAN
Sejumlah peserta aksi membawa spanduk berisi dukungan kepada terdakwa dugaan pencemaran nama baik, yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Sehari sebelum sidang, sejumlah elemen masyarakat sipil juga menggelar pernyataan pers meminta pengadilan negeri membebaskan Fatia dan Haris sebab keduanya merupakan pembela hak asasi manusia.
Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur mengatakan, pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat Fatia dan Haris merupakan pasal yang digunakan untuk mengkriminalkan para pembela HAM. Menurut dia, video Youtube yang diunggah tersebut merupakan hasil penelitian yang metodologinya dinilai benar serta diambil dari data publik yang sah dan diakui. Adapun sumber riset disebut berasal dari perusahaan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan data lapangan.
Sejalan dengan itu, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat keterangan pembela HAM (human rights defender) terhadap Fatia dan Haris. Adapun kasus ini disebut telah sejak lama menjadi perhatian Komnas HAM. ”Sebagai bentuk dukungan, Komnas HAM telah mengeluarkan surat pernyataan tersebut. Selain itu, kami akan menghadiri persidangan besok untuk mendengarkan dakwaannya dan memberikan pandangan HAM di persidangan selanjutnya,” kata Atnike saat dihubungi, Minggu.
Komnas HAM juga telah menyurati pihak kepolisian dan kejaksaan mengenai kasus Fatia dan Haris. Oleh karena itu, Komnas HAM akan hadir dalam setiap proses persidangan.