logo Kompas.id
Politik & HukumKejaksaan Agung Cegah Dua...
Iklan

Kejaksaan Agung Cegah Dua Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi BTS

Daftar orang yang dicegah Kejaksaan Agung ke luar negeri bertambah dua orang sehingga total menjadi 25 orang. Mereka diduga terlibat dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan pendukungnya.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 2 menit baca
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) memasuki Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate kembali diperiksa Kejaksaan Agung.
FAKHRI FADLURROHMAN

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) memasuki Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate kembali diperiksa Kejaksaan Agung.

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung mencegah dua orang untuk ke luar negeri terkait penanganan dugaan korupsi pengadaan base transceiver station atau BTS 4G beserta infrastruktur pendukungnya di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Hal itu sesuai dengan keputusan Jaksa Agung tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana. Kedua orang itu di antaranya JS dari pihak swasta dan DT, Direktur PT Anugerah Mega Perkasa. Keduanya dicegah untuk keluar negeri mulai 6 Februari 2023 hingga enam bulan berikutnya.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000