Kejaksaan Agung Cegah Dua Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi BTS
Daftar orang yang dicegah Kejaksaan Agung ke luar negeri bertambah dua orang sehingga total menjadi 25 orang. Mereka diduga terlibat dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan pendukungnya.
Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung mencegah dua orang untuk ke luar negeri terkait penanganan dugaan korupsi pengadaan base transceiver station atau BTS 4G beserta infrastruktur pendukungnya di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Hal itu sesuai dengan keputusan Jaksa Agung tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana. Kedua orang itu di antaranya JS dari pihak swasta dan DT, Direktur PT Anugerah Mega Perkasa. Keduanya dicegah untuk keluar negeri mulai 6 Februari 2023 hingga enam bulan berikutnya.
”Keputusan tersebut dikeluarkan untuk mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum RI,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Hingga kini, jumlah orang yang dicegah ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi BTS menjadi 25 orang. Mereka semua dilarang berdasarkan dugaan keterkaitan dengan perkara. Karena itu, proses penyidikan memerlukan mereka untuk tetap di Indonesia.
Terkait perkembangan terkini proses penyidikan, terdapat saksi yang mengembalikan uang. Adapun dana atau aset yang telah berada di tangan penyidik mencapai Rp 50 miliar. Jumlah itu termasuk pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo sebesar Rp 36,8 miliar (Kompas.id, 29/3/2023).
Dalam kasus dugaan korupsi BTS ini, penyidik sudah menetapkan lima tersangka, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH; Direktur Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; peneliti Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated Account Department Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Ada potensi kasus juga terlibat kepentingan politik tertentu. Hal ini mengingat ada Menteri Kominfo sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny G Plate, yang terlibat.
Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar, perkembangan penanganan kasus korupsi pengadaan BTS seharusnya tidak hanya informasi pencegahan. Ini karena publik menanti hasil gelar perkara yang dijanjikan Kejaksaan Agung.
”Pengungkapan kasus BTS ini sangat penting untuk segera menemukan titik terang. Ini karena proyek BTS 4G Bakti Kominfo menyangkut kepentingan dan pemenuhan hak masyarakat di wilayah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal),” tuturnya.
Tibiko menilai, ada potensi kasus juga terlibat kepentingan politik tertentu. Hal ini mengingat ada Menteri Kominfo sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny G Plate, yang terlibat. Johnny sempat dua kali dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi proyek BTS dan fasilitas pendukungnya.
”Sulit untuk tidak dikaitkan (dengan politik) karena Johnny merupakan salah satu pejabat partai. Terlebih, ini merupakan tahun-tahun politik yang tensinya mulai cukup terasa,” ungkap Tibiko.