logo Kompas.id
Politik & HukumKorupsi Politik Masih Marak...
Iklan

Korupsi Politik Masih Marak Terjadi

Sejak tahun 2004 hingga 2022, dari total 1.519 tersangka, ada 521 tersangka memiliki irisan dengan politik, mulai dari anggota legislatif (DPR RI dan DPRD) hingga kepala daerah (gubernur, wali kota, ataupun bupati).

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 2 menit baca
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama istrinya yang merupakan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Ary Egahni, digiring petugas seusai resmi menjadi tahanan dan menuju ruang ekspose di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (28/3/2023). Pasangan politikus parpol Partai Golkar dan Partai Nasdem ini ditahan KPK karena kasus pemotongan anggaran disertai penerimaan suap di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Hasil dari pemotongan anggaran serta suap dipergunakan pasangan Bupati dan Anggota DPR RI Komisi III ini untuk dana kampanye pemilihan kepala daerah kabupaten ataupun Gubernur Kalimantan Tengah, juga dana kampanye pemilihan anggota legislatif DPR RI. Total nilai uang korupsi yang diperoleh dan dipergunakan pasangan politikus ini senilai Rp 8,7 miliar.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama istrinya yang merupakan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Ary Egahni, digiring petugas seusai resmi menjadi tahanan dan menuju ruang ekspose di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (28/3/2023). Pasangan politikus parpol Partai Golkar dan Partai Nasdem ini ditahan KPK karena kasus pemotongan anggaran disertai penerimaan suap di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Hasil dari pemotongan anggaran serta suap dipergunakan pasangan Bupati dan Anggota DPR RI Komisi III ini untuk dana kampanye pemilihan kepala daerah kabupaten ataupun Gubernur Kalimantan Tengah, juga dana kampanye pemilihan anggota legislatif DPR RI. Total nilai uang korupsi yang diperoleh dan dipergunakan pasangan politikus ini senilai Rp 8,7 miliar.

JAKARTA, KOMPAS — Tertangkapnya Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan praktik korupsi politik masih marak terjadi. Aparat penegak hukum diharapkan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mendeteksi adanya transaksi mencurigakan dari aktor politik daerah.

Dalam kasus ini, Ben dan Ary diduga memotong anggaran daerah seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara dan penerimaan suap di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas. Adapun Ary merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem. Mereka diduga melakukan korupsi untuk mendanai kontestasi di pemilihan kepala daerah dan pemilu legislatif, membayar lembaga survei nasional, dan membiayai kebutuhan hidup.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000