Menteri ESDM Arifin Tasrif membenarkan adanya indikasi penyimpangan tunjangan kinerja di institusi yang dipimpinnya. Ia juga membenarkan dugaan keterlibatan sejumlah pegawai internal di Kementerian ESDM dalam kasus itu.
JAKARTA, KOMPAS – Penyelewengan anggaran tunjangan kinerja pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diduga melibatkan kalangan internal di kementerian itu. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menggeledah satu apartemen di Jakarta dan rumah di Depok, Jawa Barat, serta menemukan sejumlah uang dan beberapa dokumen yang diduga terkait dengan kasus dugaan pemotongan pembayaran tunjangan kinerja pegawai yang nilainya mencapai puluhan miliar tersebut.
Penggeledahan apartemen dan rumah itu dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/3/2023). Sehari sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) serta kantor pusat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dalam penggeledahan di apartemen di Jakarta dan rumah tinggal di Depok, penyidik KPK menemukan sejumlah uang dan dokumen yang kemudian disita untuk kepentingan penyidikan. Namun, ia tak bersedia merinci jumlah uang dan isi dokumen yang ditemukan penyidik. ”Temuan ini sedang didalami kaitannya dengan perkara ini,” kata Asep.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri (kiri ke kanan) hadir dalam jumpa pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (20/3/2023).
Saat ini KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM untuk tahun anggaran 2020-2023. Pemotongan pembayaran tunjangan kinerja itu nilainya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Diduga uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, pembelian aset, dana operasional, dan pemenuhan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lebih dari satu tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan, hingga kemarin, KPK telah menyita dan memeriksa berbagai dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan kantor Ditjen Minerba dan kantor Kementerian ESDM. Dokumen itu, di antaranya, menerangkan mengenai adanya pencairan fiktif tunjangan kinerja pegawai Kementerian ESDM.
Sementara selain Kementerian ESDM, KPK juga menelusuri ke BPK karena hasil pemotongan tunjangan kinerja pegawai ESDM diduga digunakan pula untuk keperluan pemeriksaan oleh BPK. Penelusuran juga dilakukan di Kementerian Keuangan karena tunjangan kinerja pegawai berasal dari APBN.
Hasil penyidikan KPK nantinya digunakan untuk bahan perbaikan tata kelola di Kementerian ESDM. Kementerian ESDM akan mengevaluasi dan menerapkan pengawasan yang lebih ketat
Sementara itu, ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, Menteri ESDM Arifin Tasrif membenarkan adanya indikasi penyimpangan tunjangan kinerja di institusi yang dipimpinnya. Dia juga membenarkan dugaan keterlibatan sejumlah pegawai di internal Kementerian ESDM, utamanya di Ditjen Minerba. ”Iya, ada indikasi,” ujarnya.
Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut soal indikasi penyimpangan tersebut. Kementerian ESDM masih menanti hasil penyidikan oleh KPK.
Bahan evaluasi
Arifin Tasrif mengungkapkan, hasil penyidikan KPK nantinya digunakan untuk bahan perbaikan tata kelola di Kementerian ESDM. Kementerian ESDM akan mengevaluasi dan menerapkan pengawasan yang lebih ketat. ”Pengawasan yang lebih dalam, lebih ketat lagi, termasuk juga prosedur-prosedur yang harus kami benahi,” ujarnya.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif seusai rapat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023). KOMPAS/HERU SRI KUMORO 27-03-2023
Manajer Riset Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Badiul Hadi mengatakan, dugaan korupsi tunjangan kinerja menunjukkan lemahnya sistem pengawasan di internal Kementerian ESDM. Untuk mencegah kasus serupa terulang, mekanisme pemberian tunjangan kinerja harus dibenahi.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menambahkan, perlu ada pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah penyelewengan anggaran. Sebab, kebocoran anggaran bisa terjadi karena adanya persoalan dalam prosedur dan pengawasan