Dugaan Korupsi Kementerian ESDM, Menteri Arifin Tasrif Janji Perketat Pengawasan
Korupsi di Kementerian ESDM sudah berulang kali terjadi dalam 10 tahun terakhir.
Oleh
NINA SUSILO
·2 menit baca
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif seusai rapat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif membenarkan adanya indikasi penyimpangan tunjangan kinerja di institusi yang dipimpinnya. Karena itu, ke depan, diperlukan pengawasan yang lebih ketat.
Arifin membenarkan adanya indikasi penyimpangan itu saat ditanya awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/3/2023), Dia juga membenarkan dugaan keterlibatan sejumlah pegawai di internal Kementerian ESDM, utamanya di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba). ”Iya, ada indikasi,” ujarnya.
Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut soal indikasi penyimpangan tersebut. Pihaknya masih menanti hasil penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Senin (27/3), KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan kantor pusat Kementerian ESDM. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, penggeledahan terkait dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM untuk Tahun Anggaran 2020-2022.
AYU OCTAVI ANJANI
Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/3/2023).
Tunjangan kinerja yang diduga dikorupsi disebut mencapai puluhan miliar rupiah. Diduga uang tersebut dinikmati untuk keperluan pribadi, pembelian aset, dana operasional, dan pemenuhan proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK masih mendalami informasi tersebut dan menelusuri ke mana saja aliran uang yang diduga hasil pemotongan tunjangan kinerja. Selain mendalami ke BPK, KPK juga menelusuri keterkaitan dengan Kementerian Keuangan mengenai tunjangan yang berasal dari APBN tersebut.
Ali juga menyampaikan ada sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan, dan pasal yang disangkakan baru akan disampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi.
Menurut Arifin Tasrif, pihaknya kini menanti hasil penyidikan KPK. Hasilnya akan digunakan untuk bahan perbaikan tata kelola di Kementerian ESDM. Tasrif berjanji Kementerian ESDM akan mengevaluasi dan menerapkan pengawasan yang lebih ketat.
”Pengawasan yang lebih dalam, lebih ketat lagi, termasuk juga prosedur-prosedur yang harus kita benahi,” ujar Arifin.
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Terpidana kasus korupsi Jero Wacik hadir dan menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Catatan Kompas, tak hanya kali ini korupsi terjadi di Kementerian ESDM. Pada 2016, misalnya, pengadilan memvonis bersalah Jero Wacik karena terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) selama menjabat Menteri ESDM pada 2011-2014 dan saat menjabat Menteri Pariwisata pada 2004-2009 dan 2009-2011.
Jero terbukti menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi dan keluarga antara lain untuk pembelian tiket perjalanan keluarga, biaya main golf, serta biaya untuk pijat dan refleksi. Jero juga menggunakan dana DOM untuk pencitraan di media massa yang jumlahnya mencapai Rp 3 miliar. Di pengadilan tingkat pertama dan kedua, Jero divonis 4 tahun penjara, tetapi kemudian diperberat oleh majelis hakim di Mahkamah Agung menjadi 8 tahun penjara.
Kemudian pada 2015, bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno juga divonis bersalah oleh pengadilan. Ia terbukti korupsi dalam proyek fiktif di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM dalam rangka mempercepat penyerapan anggaran tahun 2012. Ia juga terbukti menyuap 140.000 dollar AS anggota DPR, Sutan Bhatoegana, untuk memuluskan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) Kementerian ESDM Tahun 2013 di DPR.
Selanjutnya pada 2013, pengadilan memvonis bersalah bekas Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian ESDM Jacob Purwono dan anak buahnya, Kosasih Abbas, karena terbukti korupsi proyek pengadaan dan pemasangan listrik untuk perdesaan (solar home system) yang dibiayai Kementerian ESDM tahun 2007 dan 2008.