KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istri sebagai Tersangka
Ary Egahni, istri Bupati Kapuas yang menjabat anggota DPR dari Nasdem, disebut telah menyampaikan pengunduran diri dari anggota DPR, secara lisan, kepada Nasdem, setelah terjerat kasus dugaan korupsi dengan suaminya.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
DINKOMINFO KAB KAPUAS
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyampaikan sambutan saat safari Ramadhan buka puasa bersama di Masjid Nurul Istiqomah, Desa Narahan, Kecamatan Pulau Petak, Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (23/5/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan BupatiKapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni, yang merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Keduanya diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran pegawai negeri atau kas umum, seolah-olah mereka memiliki utang pada negara.
”Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (28/3/2023).
Kedua tersangka saat ini telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK. Penyidik KPK juga menggeledah kantor bupati dan beberapa kantor dinas di Kapuas.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 Huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka bisa dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, bisa dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta.
Dihubungi secara terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Bidang Kebijakan Publik dan Isu Strategis Hermawi Taslim mengatakan, partai menghormati proses hukum yang dijalankan oleh KPK terhadap kadernya.
”Beliau (Ary Egahni) juga telah memberitahukan kepada partai terkait status KPK atas dirinya,” ujar Hermawi.
Semua kader Nasdem, ujar Hermawi, telah menandatangani pakta integritas. Untuk itu, semua kader harus taat pada hukum. Nasdem pun meminta semua kader tetap menghormati pakta integritas itu.
Menjelang pelaksanaan Kongres Partai Nasdem, bendera partai tersebut bertebaran di sejumlah titik di Jakarta, seperti di jembatan layang atau flyover Ladokgi, Senayan, Jakarta, Minggu (3/11/2019).
”Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan juga telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul,” ucap Hermawi. Mundur dimaksud, mundur dari jabatan sebagai anggota DPR.
Saat ditanya apakah Nasdem akan memberikan pendampingan hukum terhadap Ary Egahni, Hermawi tak menjawab tegas. Ia hanya menegaskan bahwa Ary sudah memiliki pengacara sendiri untuk menghadapi kasusnya.