logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Tetapkan Bupati Kapuas dan...
Iklan

KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istri sebagai Tersangka

Ary Egahni, istri Bupati Kapuas yang menjabat anggota DPR dari Nasdem, disebut telah menyampaikan pengunduran diri dari anggota DPR, secara lisan, kepada Nasdem, setelah terjerat kasus dugaan korupsi dengan suaminya.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, NIKOLAUS HARBOWO
· 2 menit baca
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyampaikan sambutan saat safari Ramadhan buka puasa bersama di Masjid Nurul Istiqomah, Desa Narahan, Kecamatan Pulau Petak, Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (23/5/2019).
DINKOMINFO KAB KAPUAS

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyampaikan sambutan saat safari Ramadhan buka puasa bersama di Masjid Nurul Istiqomah, Desa Narahan, Kecamatan Pulau Petak, Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (23/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni, yang merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Keduanya diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran pegawai negeri atau kas umum, seolah-olah mereka memiliki utang pada negara.

”Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (28/3/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000