logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Minta Hakim Tolak...
Iklan

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan MAKI Terkait Lili Pintauli

Salah satu yang dijadikan dasar, surat keterangan terdaftar MAKI sebagai ormas yang sudah habis masa berlakunya sejak 2017. Dengan demikian, MAKI dinilai tak memiliki kedudukan hukum untuk ajukan praperadilan.

Oleh
Ayu Octavi Anjani
· 3 menit baca
Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/3/2023) yang dipimpin hakim tunggal Samuel Ginting.
AYU OCTAVI ANJANI

Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/3/2023) yang dipimpin hakim tunggal Samuel Ginting.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia atau MAKI tidak berkedudukan hukum dalam mengajukan permohonan praperadilan penghentian penyidikan perkara gratifikasi mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dengan demikian, permohonan yang diajukan seharusnya ditolak hakim.

Hal itu disampaikan Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan praperadilan penghentian penyidikan Lili, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/3/2023). Sidang dipimpin hakim tunggal Samuel Ginting.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000