Ambisi Prima Ikut Pemilu Tinggal Tunggu Verifikasi KPU
Apabila mampu melalui tahapan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan, Prima akan ditetapkan sebagai peserta pemilu pada 21 April.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah menyelesaikan perbaikan dokumen persyaratan keanggotaan, Jumat (28/3/2022) petang, Komisi Pemilihan Umum segera melaksanakan verifikasi administrasi terhadap dokumen yang diserahkan Partai Rakyat Adil Makmur. Tahapan yang harus dilalui Prima untuk menjadi peserta pemilu sama seperti partai politik nonparlemen lainnya.
Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus Tobu mengatakan, pihaknya telah selesai mengunggah semua dokumen keanggotaan yang harus diperbaiki di dua provinsi, yakni Papua dan Riau, yang masih belum memenuhi syarat.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Dari 154 keanggotaan minimal yang harus diunggah, Prima menyerahkan sekitar 1.000 anggota atau lebih dari enam kali lipat yang dibutuhkan.
”Pengurus serta kader di Papua dan Riau sudah menyiapkan dokumen keanggotaan yang jumlahnya jauh lebih banyak dari jumlah minimal yang dibutuhkan. Kami mampu mencari kekurangan keanggotaan karena mayoritas pengurus di Papua merupakan orang asli Papua, mereka sudah bergerak di bawah untuk mengumpulkan anggota,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Sebelumnya, berdasarkan putusan sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dengan laporan nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
Untuk itu, majelis pemeriksa Bawaslu memberikan batas waktu paling lama 10 x 24 jam kepada Prima sejak dibukanya akses Sipol oleh KPU. Majelis pemeriksa Bawaslu juga memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Prima.
Namun, berdasarkan kesepakatan KPU dengan Prima, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perbaikan dokumen persyaratan adalah 5 x 24 jam.
Dokumen keanggotaan yang harus diperbaiki hanya untuk dua provinsi, yakni Papua dan Riau, yang saat verifikasi administrasi dinyatakan tidak memenuhi syarat. Di Papua, keanggotaan Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat di Kabupaten Deiyai, Puncak, Tolikara, Yalimo, Merauke, Mimika, dan Siak. Sementara keanggotaan di Riau yang dinyatakan tidak memenuhi syarat hanya di Kabupaten Dumai.
Menurut Dominggus, Prima mulai mempersiapkan tahapan verifikasi partai politik (parpol) secara simultan di semua daerah. Saat pengurus di Papua dan Riau memenuhi kekurangan keanggotaan, pengurus lain di 32 provinsi kini mempersiapkan tahapan verifikasi faktual. Mereka juga mempersiapkan anggota cadangan jika tidak bisa lolos verifikasi faktual dalam satu tahap dan harus mengikuti verifikasi faktual perbaikan.
”Setelah tiga bulan dinyatakan tidak memenuhi syarat saat perbaikan pertama, banyak pergantian pengurus. Ini harus kami konsolidasikan antara pengurus baru dan anggota agar bisa melewati verifikasi faktual sehingga bisa ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu ke-25,” tuturnya.
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, pelaksanaan verifikasi parpol untuk Prima diberlakukan sama dengan parpol nonparlemen lainnya, yakni harus mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Tidak ada kekhususan dalam pelaksanaan tahapan tersebut karena KPU memperlakukan semua parpol sama meskipun waktu verifikasi cukup pendek.
Lebih jauh, KPU telah membuat jadwal dan tahapan khusus bagi Prima untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu. Tahapan dibuat dengan mempertimbangkan tahapan lain, yakni pencalonan anggota legislatif, pada 1-14 Mei mendatang. Dengan demikian, tahapan untuk Prima tidak akan mengganggu tahapan lain yang akan diikuti oleh 18 parpol nasional dan enam parpol lokal Aceh.
Setelah menyelesaikan perbaikan dokumen persyaratan pada 28 Maret, KPU melanjutkan tahapan verifikasi administrasi pada Prima pada 28 Maret hingga 1 April. Jika memenuhi syarat, Prima akan mengikuti verifikasi faktual mulai 1 April hingga 19 April.
Apabila mampu memenuhi verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan, Prima akan ditetapkan sebagai peserta pemilu pada 21 April. Dengan demikian, masih ada waktu sembilan hari bagi Prima untuk mengikuti tahapan pencalegan.
”Dalam menyusun jadwal verifikasi untuk Prima, kami memperhatikan tahapan pencalegan sehingga jika memenuhi semua persyaratan, Prima bisa mengikuti tahapan pencalegan bersamaan dengan parpol lain,” kata Idham.