Surati Presiden Jokowi, Zico Minta Kejagung Periksa Guntur Hamzah
Kuasa hukum Zico kembali melayangkan surat kepada Presiden Jokowi untuk meminta Kejagung memeriksa hakim konstitusi Guntur Hamzah.
Oleh
Ayu Octavi Anjani
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim kuasa hukum advokat Zico Leonard selaku pelapor dugaan pengubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi kembali bersurat ke Presiden Joko Widodo untuk meminta Kejaksaan Agung memeriksa hakim Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah. Kuasa hukum mendorong agar Guntur dapat diperiksa melalui jalur pidana.
”Kami selaku kuasa hukum Zico mendatangi Kementerian Sekretariat Negara untuk mengupayakan proses administratif bersurat kepada Presiden Jokowi dan ini merupakan surat kedua. Surat pertama pernah kami sampaikan pada 7 Februari 2023,” kata kuasa hukum Zico, Rustina Haryati, saat ditemui di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).
Adapun surat pertama yang dikirimkan pada Presiden disebut kuasa hukum telah ditolak dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan proses etik masih berjalan di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Zico kembali bersurat kepada Presiden dan meminta Jaksa Agung memeriksa Guntur Hamzah lewat jalur pidana di kepolisian.
Saat ini, menurut Rustina, meskipun putusan etik telah dibacakan, proses pidana harus tetap berjalan. Perkara pidana dugaan pemalsuan surat perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang Uji Materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi dan etik dinilai merupakan dua hal berbeda. Selain itu, kuasa hukum menilai putusan MKMK kurang memuaskan karena tidak menjelaskan secara terbuka mengenai motif pengubahan substansi putusan perkara serta sanksi yang diberikan terlalu ringan.
”Perkara pidana dan etik itu dua hal berbeda. Jadi, untuk perkara pidana ini harusnya Presiden Jokowi memberikan izin karena sudah ada putusan MKMK juga. Di sisi lain, untuk memeriksa hakim MK, tidak serta merta langsung dipanggil, tapi ada prosedurnya dan kami harap presiden segera memerintahkan Jaksa Agung,” papar kuasa hukum lainnya, Angela Claresta Foek.
Dugaan adanya perubahan substansi pada putusan perkara tersebut dinilai kuasa hukum merugikan Zico Leonard selaku pelapor. Adapun kerugian yang dimaksud adalah kerugian imateriil yang disebut berpotensi merugikan seluruh kalangan masyarakat meskipun tidak secara langsung.
”Sebenarnya bukan kerugian secara langsung. Pada kasus ini, kita lihat Hakim Konstitusi Aswanto diberhentikan. Zico melihat fenomena ini sebagai perbuatan yang semena-mena. Ketika nanti klien kami ingin menjabat sebagai hakim konstitusi, akan ada masalah di masa depan jika kasus ini saja tidak segera diusut tuntas. Selain itu, kasus ini dapat menghilangkan kepercayaan publik terhadap hakim MK,” tutur kuasa hukum.
Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna mengatakan, jika pihak Zico merasa sanksi itu terlalu ringan, tidak menjadi masalah. Namun, menurut dia, MKMK memutus berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan sepanjang pemeriksaan awal, pendahuluan, serta lanjutan.
Lebih lanjut, Palguna menjabarkan sejumlah alasan pihak Zico tidak puas dengan putusan MKMK. Pertama, pihak Zico mungkin belum membaca seluruh pertimbangan putusan itu sehingga wajar jika tidak memahami sepenuhnya putusan tersebut.
Kedua, publik bisa jadi sudah tergiring opini yang telanjur terbentuk sebelum fakta keseluruhan ditemukan dan dibeberkan secara obyektif. Ketiga, mungkin MKMK kurang cerdas menyusun narasi putusan sehingga maksud yang disampaikan diterima publik secara berbeda. Keempat, mungkin ada pihak yang ingin MKMK memecat pelaku, tidak peduli sesuai fakta atau tidak.
”Semua fakta yang relevan sudah dibeberkan dan dipertimbangkan. Jika masih ada yang tidak puas, kami tidak bisa memaksa agar semua orang puas. Tugas kami memeriksa dan memutus berdasarkan fakta yang kami temukan, bukan berdasarkan prasangka atau desakan publik,” tutur Palguna saat dihubungi, Senin.
Sebelumnya, MKMK menyatakan, hakim konstitusi Guntur Hamzah dinyatakan melanggar kode etik hakim konstitusi terkait pengubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022. Putusan itu mengenai uji materi Undang-Undang (UU) MK. Guntur dijatuhi sanksi teguran tertulis.
Sanksi teguran tertulis diberikan karena Guntur terbukti mencoret frasa ”dengan demikian” dan mengubahnya menjadi ”ke depan” sehingga mengakibatkan putusan tersebut mengalami perubahan makna. Namun, putusan itu dinilai jauh dari harapan publik.
Proses berhenti
Sebelumnya, Zico dan tim kuasa hukum telah melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya, tetapi penanganan laporan tersebut telah dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal Polri. Kuasa hukum tidak mengetahui alasan pemindahan tersebut karena merupakan wewenang kepolisian.
”Dengan dikeluarkannya keputusan Presiden Jokowi sesegera mungkin, akan berdampak juga pada tindak lanjut laporan kami yang saat ini sudah ada di Bareskrim Polri. Berdasarkan informasi terakhir, belum ada proses lebih lanjut karena harus menunggu keputusan Presiden Jokowi terlebih dahulu,” ucap Rustina.
Adapun hakim MK hanya dapat diperiksa polisi atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden, kecuali untuk dua hal. Pertama, tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati. Kedua, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.