logo Kompas.id
Politik & HukumMAKI Sebut Kasus Lili Pintauli...
Iklan

MAKI Sebut Kasus Lili Pintauli sebagai Penghentian Penyidikan Tak Sah

Sidang praperadilan yang diajukan MAKI di PN Jakarta Selatan terkait dugaan penghentian tidak sah tahapan penyidikan perkara gratifikasi mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mulai berlangsung.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 2 menit baca
Sidang perdana gugatan praperadilan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN

Sidang perdana gugatan praperadilan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023), menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas KPK yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI. Mereka diduga menghentikan secara tidak sah tahapan penyidikan perkara gratifikasi mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Proses sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Samuel Ginting itu hanya berlangsung selama 10 menit. Sidang akan dilanjutkan besok, Selasa (28/3/2023) pukul 10.00 dengan agenda jawaban dari termohon. Menurut rencana, tidak ada agenda replik dan duplik sehingga proses persidangan langsung memasuki tahapan pembuktian yang akan dilaksanakan lusa, Rabu (29/3/2023). ”Baiklah kalau begitu, pembuktian akan tuntas pada hari Rabu. Lalu Kamis (30/3) agenda kesimpulan dan saya harapkan pada Jumat (31/3) bisa putusan,” ujar Samuel.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000