MAKI Sebut Kasus Lili Pintauli sebagai Penghentian Penyidikan Tak Sah
Sidang praperadilan yang diajukan MAKI di PN Jakarta Selatan terkait dugaan penghentian tidak sah tahapan penyidikan perkara gratifikasi mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mulai berlangsung.
Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023), menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas KPK yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI. Mereka diduga menghentikan secara tidak sah tahapan penyidikan perkara gratifikasi mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Proses sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Samuel Ginting itu hanya berlangsung selama 10 menit. Sidang akan dilanjutkan besok, Selasa (28/3/2023) pukul 10.00 dengan agenda jawaban dari termohon. Menurut rencana, tidak ada agenda replik dan duplik sehingga proses persidangan langsung memasuki tahapan pembuktian yang akan dilaksanakan lusa, Rabu (29/3/2023). ”Baiklah kalau begitu, pembuktian akan tuntas pada hari Rabu. Lalu Kamis (30/3) agenda kesimpulan dan saya harapkan pada Jumat (31/3) bisa putusan,” ujar Samuel.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum MAKI, Marselinus Edwin Hardian, menuturkan, Dewan Pengawas KPK telah melakukan pemeriksaan etik terhadap Lili Pintauli atas dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi pada Maret 2022. Namun, tindakan termohon yang tidak menyelesaikan kasus itu ke tahap penuntutan dan pengadilan tindak pidana korupsi merupakan bentuk penghentian penyidikan tidak sah.
Dalam berkas permohonannya, MAKI menyebutkan, Dewan Pengawas KPK memeriksa Lili Pintauli dan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati terkait dugaan gratifikasi. Hal ini berupa sejumlah fasilitas tiket nonton dan penginapan selama kurang lebih satu minggu untuk menonton pertandingan MotoGP di Mandalika.
”Para termohon seharusnya mengetahui bahwa pemberian fasilitas adalah bagian dari bentuk gratifikasi dan patut diduga mengarah kepada bentuk penyuapan,” kata Edwin.
Oleh karena itu, menurut dia, Dewan Pengawas KPK seharusnya melimpahkan kasus itu ke penyidik KPK untuk diselesaikan melalui mekanisme peradilan pidana. Hal ini seperti yang dilakukan KPK terhadap pejabat-pejabat negara saat menerima hadiah dari pihak swasta, khususnya berkaitan dengan posisi atau jabatan pejabat negara itu.
Sebelum termohon menjatuhkan putusan, Lili Pintauli terlebih dahulu mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Ketua KPK. Akibatnya, perkara itu terhenti tanpa putusan apa pun terhadap dugaan gratifikasi yang dilakukan Lili Pintauli.
Sebelumnya, pada Juli 2022, Dewan Pengawas KPK menggelar sidang etik dengan agenda klarifikasi terkait pengaduan dugaan gratifikasi yang diterima Lili dari sebuah perusahaan milik negara. Gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Namun, Dewas KPK menggugurkan dugaan pelanggaran kode etik Lili sekaligus menghentikan persidangan terhadap Lili dengan alasan Lili sudah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK (Kompas.id, 11/7/2022).