Komisi II DPR Cecar Bawaslu soal Putusan Partai Prima
”Kami mempertanyakan apa latar belakang dari putusan Bawaslu (memenangkan Prima), apakah ini soal profesionalitas, integritas, atau soal apa?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Oleh
IQBAL BASYARI
·5 menit baca
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Suasana rapat Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mencecar Badan Pengawas Pemilu untuk mempertanyakan putusan yang memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur dalam sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Kemenangan Prima melawan Komisi Pemilihan Umum yang berujung pada perintah verifikasi administrasi perbaikan dikhawatirkan diikuti oleh partai politik lain dan berdampak pada tahapan Pemilu 2024.
Dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (27/3/2023), pimpinan serta sejumlah anggota Komisi II DPR mencecar Bawaslu. Mereka mempertanyakan pertimbangan Bawaslu yang memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
”Kami mempertanyakan apa latar belakang dari putusan Bawaslu (memenangkan Prima), apakah ini soal profesionalitas, integritas, atau soal apa?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memimpin rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Sebelumnya, dalam Sidang Penanganan Dugaaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan Laporan Nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima. Untuk itu, majelis pemeriksa Bawaslu memberikan batas waktu paling lama 10 x 24 jam kepada Prima sejak dibukanya akses Sipol oleh KPU. Majelis pemeriksa Bawaslu juga memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Prima.
Laporan ini diajukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang salah satu amarnya adalah KPU telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. KPU juga diperintahkan membayar ganti rugi materiil Rp 500 juta. Selain itu, KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan pada 2 Maret 2022 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Majelis juga menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad).
Doli menilai, putusan Bawaslu tersebut membuat orang semakin melihat tidak adanya kepastian dalam proses persiapan penyelenggaraan pemilu. Sebab, Prima sudah pernah memenangi sengketa proses dan diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan administrasi, tetapi hasilnya tidak memenuhi syarat. Namun, untuk kedua kali, Prima kembali diberi kesempatan untuk memperbaiki lagi setelah memenangi laporan penanganan pelanggaran administrasi pemilu di Bawaslu.
Kami mempertanyakan apa latar belakang dari putusan Bawaslu (memenangkan Prima), apakah ini soal profesionalitas, integritas, atau soal apa
Kasus pada Prima tersebut, lanjutnya, dikhawatirkan akan memicu parpol lain melakukan cara yang sama untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum karena parpol-parpol lain yang sudah tidak lolos juga akan mengajukan gugatan yang sama di tengah tahapan pemilu yang terus berjalan. Terlebih, ia sudah ditelepon oleh sejumlah parpol lain yang berencana melakukan upaya serupa.
”Kapan berhentinya, kapan ending-nya. Jumlah parpol peserta pemilu ini kapan selesai dan ditetapkan sebagai peserta pemilu. Kami khawatir ini akan mengganggu tahapan pemilu,” ucap Doli.
Politikus Partai Golkar itu khawatir jika banyak putusan yang menimbulkan ketidakpastian justru membuat ketidakpercayaan publik pada penyelenggara pemilu. Kredibilitas penyelenggara harus diperkuat dengan memastikan seluruh pihak menjalankan tugasnya secara profesional. Jangan sampai kepercayaan publik pada lembaga KPU dan Bawaslu merosot akibat kasus-kasus seperti ini.
”Saya juga enggak tahu apakah putusan Bawaslu ini akan meningkatkan atau menurunkan kredibilitas itu,” katanya.
Seorang anggota Komisi II DPR membaca berkas terkait putusan Bawaslu saat rapat di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Junimart Girsang mengatakan, langkah Prima yang membawa Putusan PN Jakpus ke Bawaslu sudah diprediksi. Namun, ia pun mempertanyakan Bawaslu yang dikhawatirkan bisa mengganggu tahapan pemilu. Sebab, parpol lain berpotensi melakukan langkah yang sama sehingga penyelenggara disibukkan oleh kasus-kasus tersebut. Oleh sebab itu, KPU dan Bawaslu harus mengantisipasinya.
”Kami concern di putusan Bawaslu ini apakah membuat tahapan yang sudah dilakukan KPU menjadi terganggu. Kalau terganggu, sampai sejauh mana, apakah menghalangi tahapan berikutnya,” ucapnya.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengingatkan, DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu telah sepakat untuk melaksanakan seluruh tahapan Pemilu 2024 sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan. Ia meminta agar kejadian seperti ini jangan sampai berpengaruh ke tahapan pemilu karena bisa muncul kesan ke publik adanya upaya penundaan pemilu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, putusan terhadap Prima tidak akan mengganggu tahapan pemilu. Sebab, dalam membuat putusan, Bawaslu selalu memperhatikan tahapan pemilu yang sedang dan akan berlangsung. ”Tentu kami tidak akan mengorbankan tahapan pemilu yang sedang berlangsung. Hal-hal seperti ini sudah kami perhitungkan agar tidak terjadi permasalahan ke depan,” katanya.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Para peserta rapat berbincang sebelum rapat dimulai di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Ia menuturkan, Prima pernah mengajukan dua kali laporan ke Bawaslu. Pertama, sengketa proses pada November yang putusannya adalah dikabulkan sehingga diberi kesempatan melakukan perbaikan dokumen persyaratan. Kedua, laporan penanganan pelanggaran administrasi pemilu yang hasilnya juga dikabulkan sebagian. ”Ini adalah dua putusan yang berbeda, tidak sama, karena acuannya pun berbeda,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap Prima tidak akan mengganggu tahapan pemilu karena dilakukan secara simultan. Prima mulai melakukan perbaikan dokumen administrasi di delapan kabupaten yang tersebar di Provinsi Papua dan Riau sejak Jumat (24/3/2023) pukul 18.30.
”Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu setelah putusan Bawaslu pada minggu ketiga bulan April. Itu pun dengan syarat lolos verifikasi administrasi dan faktual,” tuturnya.
Secara terpisah, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menilai, langkah Komisi II DPR yang mempertanyakan putusan Bawaslu adalah hal yang wajar. Sebab, rapat kerja tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPR ke penyelenggara pemilu.
AYU OCTAVI ANJANI
Konferensi pers mengenai tanggapan soal putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024 di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prima, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Menurut dia, tidak perlu ada kekhawatiran langkah Prima akan diikuti oleh partai lain. Sebab, kasus Prima bukan kasus yang datang tiba-tiba, tetapi ada rangkaian proses hukum yang dijalani oleh Prima. Pada kasus awal, Prima menemukan ada tindakan yang tidak profesional dilakukan KPU dalam masa perbaikan dokumen administrasi yang terkonfirmasi dalam putusan PN Jakpus serta putusan Bawaslu.
Sekalipun ada upaya serupa dengan memulai menggugat perdata di pengadilan negeri, Fadli menilai, semestinya PN dan Mahkamah Agung harus belajar dari kasus Prima. Kasus ini menjadi atensi masyarakat karena ada sorotan terhadap kewenangan absolut yang harus dibatasi. ”Tidak akan segampang itu dan kontrol dari institusi-institusi vertikal pasti akan berjalan,” katanya.
Lebih jauh, tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap Prima tidak akan mengganggu tahapan. Sebab, KPU bisa membuat timeline khusus Prima sesuai putusan Bawaslu. Jika bisa memenuhi syarat di tahapan verifikasi administrasi, bisa dilanjutkan ke verifikasi faktual, bahkan bisa ditetapkan sebagai peserta pemilu tanpa mengganggu parpol lain yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengingatkan, meskipun dipertanyakan DPR, Bawaslu harus tetap independen dalam menyelenggarakan pemilu dan memutus perkara pemilu. Seluruh pihak, termasuk DPR, mesti menghormati kewenangan Bawaslu yang diberikan melalui undang-undang.