logo Kompas.id
Politik & HukumTanpa Ketentuan ”Illicit...
Iklan

Tanpa Ketentuan ”Illicit Enrichment”, LHKPN Hanya Jadi Pekerjaan Administratif

Ketentuan ”illicit enrichment” diharapkan bisa segera diakomodasi melalui revisi UU Tipikor atau pengaturan di dalam UU Perampasan Aset. Tanpa ketentuan itu, LHKPN hanya akan menjadi pekerjaan administratif.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
Petugas kepolisian mengawal ketat pemindahan uang Rp 52,3 miliar sitaan dari sebuah bank dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur di Kementrian Kelautan dan Perikanan dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, menuju gudang penyimpanan, Senin (15/3/2021).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Petugas kepolisian mengawal ketat pemindahan uang Rp 52,3 miliar sitaan dari sebuah bank dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur di Kementrian Kelautan dan Perikanan dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, menuju gudang penyimpanan, Senin (15/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD aktif menyuarakan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dan penyempurnaan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini terutama untuk memasukkan ketentuan illicit enrichment atau kekayaan tak sah sehingga aparat penegak hukum bisa menindak kasus-kasus penambahan kekayaan dari pejabat publik yang tak dapat dijelaskan sumbernya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, seorang Menko Polhukam lebih pas apabila aktif menyuarakan atau mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang atau mendorong penyempurnaan UU Tipikor.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000