Sanksi Pidana Menanti Peserta Pemilu yang Berkampanye di Tempat Ibadah
Tokoh lintas agama kembali menyerukan larangan kampanye di tempat ibadah bagi peserta Pemilu 2024.
Oleh
Ayu Nurfaizah
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Partai-partai politik peserta Pemilu 2024 beserta elite dan pendukungnya diminta tidak menggunakan tempat ibadah untuk berkampanye. Tak hanya melanggar undang-undang, kampanye politik juga bisa mencederai kesucian tempat ibadah dan dikhawatirkan dapat memicu perpecahan. Sanksi pidana juga menanti bagi peserta pemilu yang berkampanye di tempat-tempat ibadah.
Pengurus Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Emmanuel Josafat Tular, menjelaskan, kampanye di tempat ibadah melanggar prinsip kesucian tempat ibadah. ”Praktik-praktik yang mencederai kesucian tempat ibadah harus kita cegah, temasuk kampanye,” katanya dalam focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
FGD ini juga dihadiri perwakilan lembaga lintas agama seperti Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), Wanita Syariat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan PP Muhammadiyah.
Menurut Emmanuel, tempat ibadah dapat digunakan untuk membangun pendidikan politik umat. Aktivitas seperti membangun kesadaran berpartisipasi dalam pemilu dan mencegah terjadinya politik identitas dan politik SARA bisa dilakukan di tempat ibadah. Namun, politik praktis dengan tujuan elektoral atau dukung-mendukung sebaiknya tak dilakukan di tempat ibadah.
Sekretaris Umum PGI Jacky Manuputty menambahkan, PGI telah melarang penggunaan tempat ibadah untuk kampanye. Sebab, jika jemaah dan pendeta menunjukkan dukungan ke salah satu calon, dikhawatirkan akan berimplikasi pada perpecahan. Terlebih jika ada lebih dari dua jemaah gereja yang menjadi peserta pemilu.
Berangkat dari hal ini, PGI akan mengeluarkan panduan literasi dan edukasi politik menjelang Pemilu 2024. PGI akan bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Bawaslu dan lembaga lintas agama, dalam penyusunannya. Dalam panduan itu juga akan dilampirkan modul pelatihan kampanye positif, damai, dan hal lain terkait pemilu.
”PGI secara kelembagaan akan memberikan rambu-rambu (berpolitik) yang jelas bagi umatnya,” kata Jacky.
Ketua Umum Matakin Budi S Tanuwibowo sependapat, fungsi tempat ibadah tidak dapat dicampuradukkan dengan fungsi lain, termasuk kepentingan politik individu. Ketika hal ini terjadi, niscaya akan menimbulkan masalah.
”Satu ajaran penting di Khonghucu yaitu kita harus membenarkan nama masing-masing dan tidak boleh keluar dari definisinya. Misalnya agama sebagai agama, jangan dicampur aduk,” tuturnya.
Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur larangan kampanye di tempat ibadah. Selain itu, pasal ini juga mengatur larangan kampanye yang menghina agama, suku, ras, golongan, calon, hingga peserta pemilu lainnya.
Selain penanganan pelanggaran, Bawaslu juga melakukan pencegahan pelanggaran pemilu. Seperti yang saat ini dilakukan yaitu mengawasi parpol yang telah memiliki nomor urut pemilu agar tidak melakukan kecurangan.
Sanksi administratif seperti pencabutan hak bagi pelanggar kampanye diatur dalam Pasal 284, 285. dan 286 UU Pemilu. Sementara sanksi pidananya diatur pada Pasal 521 UU Pemilu, yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, menjelaskan, definisi kampanye adalah menyampaikan visi, misi, dan citra diri calon peserta pemilu. Merujuk tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang disusun KPU, tahapan kampanye baru dimulai pada 28 November 2023. Meski begitu, Bawaslu sudah mulai mengawasi untuk mencegah peserta pemilu melakukan pelanggaran.
”Kita kan belum masuk masa kampanye. Selain penanganan pelanggaran, Bawaslu juga melakukan pencegahan pelanggaran pemilu. Seperti yang saat ini dilakukan yaitu mengawasi parpol yang telah memiliki nomor urut pemilu agar tidak melakukan kecurangan,” tuturnya.