logo Kompas.id
Politik & HukumMenjaga Nyala Api Harapan pada...
Iklan

Menjaga Nyala Api Harapan pada KPK

KPK memang masih memiliki sejumlah kewenangan khusus, tetapi independensinya sudah tidak seperti dulu. Diperlukan penguatan pengawasan agar KPK tetap bekerja sesuai dengan rel dan cita-cita reformasi.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
Petugas membersihkan sisa sampah yang ditinggalkan para demonstran pendukung revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (15/9/2019).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Petugas membersihkan sisa sampah yang ditinggalkan para demonstran pendukung revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (15/9/2019).

Korupsi yang seolah sudah mendarah daging merupakan salah satu pemicu gelombang unjuk rasa rakyat, terutama mahasiswa, menuntut Presiden Soeharto mundur pada 1998. Maka, tak heran jika menghapuskan korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN menjadi salah satu dari enam poin Agenda Reformasi 1998 yang diajukan mahasiswa melalui serangkaian aksi mereka.

Begitu rezim otoritarian Soeharto tumbang setelah 32 tahun berkuasa, rakyat mendesak pembatasan kekuasaan serta penguatan check and balance untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah. Tuntutan rakyat agar KKN diberantas dijawab dengan dikeluarkannya Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Editor:
ANTONY LEE, ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000