DPR Segera Layangkan Permintaan Pemberhentian Gazalba Saleh kepada Presiden
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh telah menjadi tersangka untuk dua kasus dugaan korupsi. Kasus terbar, dirilis oleh KPK pada Selasa (21/3/2023).
Oleh
Ayu Octavi Anjani
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — DPR segera melayangkan surat permintaan pemberhentian Gazalba Saleh dari jabatannya sebagai hakim agung di Mahkamah Agung kepada Presiden Joko Widodo setelah pada Selasa (21/3/2023), Rapat Paripurna DPR menyetujui pencabutan persetujuan Gazalba sebagai hakim agung. Gazalba yang sejak awal Desember lalu meringkuk di tahanan telah menjadi tersangka untuk dua kasus dugaan korupsi.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengatakan, Rabu (22/3/2023), permintaan Komisi III DPR agar DPR mencabut persetujuan Gazalba sebagai hakim agung pada akhir Januari 2023 telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa lalu. Pencabutan persetujuan ini tak lepas dari penahanan Gazalba oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menjadi tersangka perkara dugaan suap pengurusan kasus pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Setelah memperoleh persetujuan, kata Arsul, DPR akan segera mengirim surat kepada Presiden berisi permintaan pembatalan keputusan presiden terkait pengangkatan Gazalba dan pemberhentian permanen yang bersangkutan.
”Biasanya jika bersurat, akan dikirimkan dalam rentang waktu satu minggu,” tambahnya.
Tak hanya dalam kasus dugaan suap KSP Intidana, pada Selasa, KPK menetapkan Gazalba Saleh, yang telah dinonaktifkan MA dari posisi hakim agung, sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka ini bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap KSP Intidana oleh penyidik KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan Gazalba sebagai salah satu hakimnya.
Tim penyidik juga menemukan dugaan pencucian uang dengan cara menyamarkan, menyembunyikan, dan membelanjakan uang menjadi aset bernilai ekonomis oleh yang bersangkutan.
Khusus dalam kasus KSP Intidana, KPK telah menetapkan 15 tersangka. Selain Gazalba Saleh, ada pula Hakim Yustisial non-aktif Edy Wibowo, Hakim Yustisial non-aktif Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.