DPR Segera Layangkan Permintaan Pemberhentian Gazalba Saleh kepada Presiden
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh telah menjadi tersangka untuk dua kasus dugaan korupsi. Kasus terbar, dirilis oleh KPK pada Selasa (21/3/2023).

Hakim Agung Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan dan digiring petugas menuju mobil tahanan setelah diperiksa dan dinyatakan menjadi tersangka kasus suap di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (8/12/2022).
JAKARTA, KOMPAS — DPR segera melayangkan surat permintaan pemberhentian Gazalba Saleh dari jabatannya sebagai hakim agung di Mahkamah Agung kepada Presiden Joko Widodo setelah pada Selasa (21/3/2023), Rapat Paripurna DPR menyetujui pencabutan persetujuan Gazalba sebagai hakim agung. Gazalba yang sejak awal Desember lalu meringkuk di tahanan telah menjadi tersangka untuk dua kasus dugaan korupsi.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengatakan, Rabu (22/3/2023), permintaan Komisi III DPR agar DPR mencabut persetujuan Gazalba sebagai hakim agung pada akhir Januari 2023 telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa lalu. Pencabutan persetujuan ini tak lepas dari penahanan Gazalba oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menjadi tersangka perkara dugaan suap pengurusan kasus pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.