logo Kompas.id
Politik & HukumCegah Keterbelahan, Kontestan ...
Iklan

Cegah Keterbelahan, Kontestan Pemilu Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah

Menggunakan tempat ibadah untuk berkampanye tak hanya dilarang oleh Undang-Undang Pemilu, tetapi juga dikhawatirkan akan memicu keterbelahan di masyarakat.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO, WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 5 menit baca
Ketua umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla menyampaikan ceramahnya dalam pelantikan pengurus Dewan Masjid Indonesia Wilayah Sumsel di Masjid Agung Palembang, Selasa (21/3/2023). Dalam ceramahnya, dia meminta agar tidak menjadikan masjid sebagai panggung politik.
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Ketua umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla menyampaikan ceramahnya dalam pelantikan pengurus Dewan Masjid Indonesia Wilayah Sumsel di Masjid Agung Palembang, Selasa (21/3/2023). Dalam ceramahnya, dia meminta agar tidak menjadikan masjid sebagai panggung politik.

JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat, terutama para pemuka agama dan kontestan Pemilu 2024 beserta para pendukungnya, diminta tidak menggunakan rumah ibadah untuk berkampanye. Penggunaan rumah ibadah untuk politik praktis dikhawatirkan justru akan memicu keterbelahan di masyarakat, karena biasanya kampanye dilakukan dengan menyanjung atau menjelekkan seseorang, termasuk calon kontestan pemilu.

Seruan tidak menggunakan tempat ibadah untuk aktivitas politik praktis disampaikan sejumlah pihak jelang Ramadhan 1444 H. Salah satunya Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla yang melarang semua pihak, baik personal maupun organisasi partai politik, menggunakan masjid sebagai tempat berkampanye politik praktis. Sebab, jika digunakan untuk berkampanye politik praktis, masjid akan menjadi tempat menyanjung dan menjelekkan pihak-pihak tertentu.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000