Wamenkumham Nilai Laporan IPW Mengarah Fitnah, tetapi Tak Akan Lapor Balik
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej menegaskan, laporan yang disampaikan Indonesia Police Watch (IPW) mengenai dugaan penerimaan gratifikasi terhadap dirinya, melalui asisten pribadi, mengarah pada fitnah.
Oleh
AYU OCTAVI ANJAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward OS Hiariej mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberi klarifikasi terkait aduan dugaan gratifikasi yang dilayangkan Indonesia Police Watch. Laporan itu dinilai mengarah ke fitnah, tetapi Edward mengaku tak akan melaporkan balik pelapornya.
Edward OS Hiariej, yang akrab disapa Eddy, tiba di Gedung KPK di Jakarta, Senin (20/3/2023) siang. Dia berada di sana selama lebih kurang 1,5 jam. Eddy datang untuk memberikan klarifikasi beserta bukti. Usai menyampaikan klarifikasi, Eddy mengatakan, materi klarifikasi yang disampaikan kepada lembaga penegak hukum bersifat rahasia. Oleh karena itu, ia ingin KPK yang mengumumkan hasilnya.
”Mengenai materi klarifikasi, saya ini guru besar ilmu hukum. Jadi, saya paham apa saja yang perlu saya sampaikan dan yang tidak perlu saya sampaikan ke publik,” tutur Eddy.
Sebelumnya, IPW melaporkan Eddy ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp 7 miliar. Penerimaan uang itu diduga terkait dengan konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, ada aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima dua orang yang diduga sebagai asisten pribadi Eddy. Sugeng menduga penerimaan uang tersebut terkait dengan jabatan Eddy meskipun peristiwanya terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Eddy, terkait pengesahan status badan hukum (Kompas.id, 14/3/2023).
Eddy menegaskan, laporan yang disampaikan IPW mengenai dugaan penerimaan gratifikasi terhadap dirinya, melalui asisten pribadi, mengarah pada fitnah. Meskipun begitu, Eddy menyatakan tidak akan melaporkan balik IPW. IPW, katanya, merupakan lembaga swadaya masyarakat yang tengah menjalankan tugasnya sebagai anjing pengawas (watchdog) sehingga berhak menggunakan haknya untuk melaporkan apa pun.
Eddy menekankan, jika seorang pejabat diadukan, yang perlu dilakukan adalah mengklarifikasi. Laporan yang disampaikan IPW, kata Eddy, tidak perlu ditanggapi secara serius. Meskipun begitu, pihaknya merasa perlu mengklarifikasi pada KPK dan publik.
”Klarifikasi kepada KPK dan publik itu perlu agar tidak menimbulkan kegaduhan karena pasti akan menimbulkan beragam perspektif di mana-mana,” kata Eddy.
Sementara itu, KPK menegaskan akan menindaklanjuti klarifikasi yang disampaikan Eddy. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK akan membandingkan hasil klarifikasi Eddy dengan klarifikasi dari pihak lainnya. Saat ini proses pemeriksaan klarifikasi masih berjalan.
”Saat ini belum bisa kami sampaikan hasil klarifikasinya karena prosesnya masih berlangsung. Kami harus menunggu keterangannya utuh,” ujar Ghufron.