logo Kompas.id
Politik & HukumTerbukti Ubah Putusan MK, ...
Iklan

Terbukti Ubah Putusan MK, Guntur Hamzah Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis

Putusan Majelis Kehormatan MK yang menjatuhkan sanksi teguran tertulis terhadap hakim konstitusi Guntur Hamzah dinilai jauh dari harapan publik.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 5 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (13/3/32023).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (13/3/32023).

JAKARTA, KOMPAS – Hakim konstitusi Guntur Hamzah dinilai terbukti melanggar prinsip integritas karena telah mengubah putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemberhentian Aswanto sebagai hakim konstitusi. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pun menjatukan sanksi teguran teguran tertulis, karena Guntur terbukti mencoret frasa ”Dengan demikian” dan mengubahnya menjadi ”Ke depan” sehingga mengakibatkan putusan tersebut mengalami perubahan makna. Namun, putusan itu dinilai jauh dari harapan publik.

”Hakim terduga (Guntur) terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan PerilakuHakim Konstusi sebagaimana tertuang dalam Sapla Kasa Hutema, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip Integritas. Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga (Guntur),” kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) I Gede Dewa Palguna dalam sidang pleno pengucapan putusan terkait kasus perubahan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000