Megawati Ingatkan Kepala Desa untuk Pikirkan Nasib Rakyat
Dalam peringatan sembilan tahun Undang-Undang Desa, Ketua Dewan Pengarah BPIP yang juga Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, mengingatkan kepala desa untuk benar-benar memikirkan nasib rakyat di daerah.
Oleh
Ayu Octavi Anjani
·3 menit baca
AYU OCTAVI ANJANI
Peringatan Sembilan Tahun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/3/2023). Acara itu dihadiri ribuan kepala desa. Selain itu, hadir pula Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
JAKARTA, KOMPAS — Di tengah permintaan agar pemerintah pusat meningkatkan anggaran dana desa, para kepala desa diingatkan untuk serius memikirkan nasib masyarakat di wilayahnya. Di sisi lain, dalam menggerakkan pemerintahan desa, perangkat desa diimbau menjalankan kearifan lokal dengan berembuk, musyawarah mufakat, dan bergotong royong.
”Jika sudah terpilih nanti, para kepala desa harus benar-benar memikirkan nasib rakyat di daerah. Jangan korupsi, harus jujur,” kata Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang juga Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, pada Peringatan Sembilan Tahun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/3/2023).
Acara itu dihadiri ribuan kepala desa. Selain itu, hadir pula Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Dalam pengarahannya, Megawati juga merespons pandangan tentang kepala desa yang kerap dipandang korup. Terkait hal itu, Megawati menekankan bahwa untuk menjadi kepala desa perlu kejujuran agar dapat dicintai rakyat di daerah serta bisa mewujudkan kesejahteraan.
Terkait hal ini, dalam catatan Kompas, kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan pemerintah mengalokasikan dana desa selama 2015-2021 mencapai Rp 400,1 triliun. Selama periode itu terjadi 592 kasus korupsi di tingkat desa dengan 729 tersangka. Akibat praktik korupsi itu, kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar (Kompas.id, 15/3/2023).
KOMPAS/PRADIPTA PANDU
Laporan dari Indonesia Corruption Watch menyebutkan bahwa ASN sektor birokrasi menjadi tren korupsi saat ini.
Megawati juga menekankan bahwa kejujuran merupakan salah satu kekuatan desa. Kepala desa yang terpilih, kata Megawati, perlu benar-benar membantu kehidupan rakyat di daerahnya. Selain itu, diperlukan gotong royong untuk membangun desa.
Pada kesempatan yang sama, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengusulkan agar pemerintah mengalokasikan 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dana desa. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Apdesi Surta Wijaya meminta partai politik mendukung langkah tersebut. Usulan tersebut ditujukan kepada partai politik yang saat ini duduk di parlemen.
Apdesi mendesak eksekutif dan legislatif untuk memenuhi permintaan alokasi 10 persen APBN untuk dana desa. Desakan tersebut, disebut Surta, demi mempercepat pembangunan desa yang meliputi proyek infrastruktur, pendidikan, sumber daya manusia, dan penanganan gizi buruk.
Adapun tahun ini, anggaran dana desa mencapai Rp 70 triliun. Dengan alokasi belanja negara di APBN 2023 diproyeksikan Rp 3.061,2 triliun, alokasi dana desa tahun ini berkisar 2,28 persen.
”Partai politik yang tidak mendukung alokasi 10 persen APBN untuk dana desa, silakan pergi dari Apdesi karena kami juga yang mendukung parpol untuk maju ke Pemilu 2024,” kata Surta.
BPMI SEKRETARIAT PRESIDEN
Ketua Umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya memberikan sambutan dalam pembukaan Silaturahmi Nasional Apdesi 2022, Selasa (29/3/2022), di Istora Senayan, Jakarta.
Tak hanya soal alokasi APBN, Apdesi juga meminta pemilihan kepala desa di 7.000 desa pada tahun 2023 tidak ditunda. Kemudian, mereka mengusulkan pemerintah menetapkan Hari Desa Nasional jatuh pada 15 Februari. Adapun UU Desa disahkan pada 15 Januari 2014.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan akan membicarakan soal alokasi 10 persen APBN untuk dana desa lebih lanjut. Dana desa perlu juga difokuskan bagi pembangunan pendidikan desa. ”Usulan 10 persen alokasi APBN ini biarlah dirundingkan dan diproses dengan baik dan tenang. Jadi, tidak ada pertikaian di antara kita,” katanya.
Sejak delapan tahun terakhir, Presiden Joko Widodo telah mengucurkan hampir Rp 500 triliun untuk pembangunan di seluruh perdesaan di Indonesia untuk jalan, bendungan, dan lainnya. Saat ini, menurut Luhut, perlu difokuskan juga pada pendidikan.
Pendidikan disebut menjadi kunci perdesaan dapat maju. Para kepala desa diminta membantu pembangunan pendidikan di wilayahnya masing-masing dan diimbau tidak berpolitik praktis.
Ketua MPR Bambang Soesatyo, yang ditemui usai memberi sambutan di lokasi acara, mengaku mendukung alokasi 10 persen APBN untuk dana desa. Menurut dia, masa depan negara berada di tangan masyarakat desa.
”Dana desa ini dapat membuka lapangan kerja sehingga terjadi perputaran ekonomi. Masyarakat yang merantau ke kota dapat kembali ke desa dan tidak menjadi beban di kota,” tuturnya.
INSAN ALFAJRI
Ketua MPR, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Bambang Soesatyo berkunjung ke kediaman wakil presiden terpilih Ma'ruf Amin, Rabu (11/9/2019), di Jakarta. Ia ingin mengundang Ma'ruf Amin ke Musyawarah Besar Pemuda Pancasila.
Dalam acara Peringatan Sembilan Tahun UU Desa itu, sejumlah tokoh mendapat penghargaan. Apdesi antara lain memberikan penghargaan Tokoh Penggerak Gotong Royong Desa kepada Megawati, Tokoh Nasional Penggerak Kemandirian Desa kepada Luhut, Tokoh Nasional Penggerak Tata Kelola Pemerintahan Desa kepada Mendagri Tito Karnavian.
Selain itu, penghargaan Gubernur Peduli Kesejahteraan Aparatur Desa kepada Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Tokoh Nasional Pejuang UU Desa kepada Budiman Sujatmiko.