Penggunaan produk dalam negeri akan dioptimalkan melalui mekanisme insentif dan sanksi. Di sisi lain, sejatinya penggunaan produk dalam negeri adalah cerminan komitmen pemerintah mengeksekusi regulasi bikinan sendiri.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·5 menit baca
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan pada pada pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Pada sambutannya Presiden mengingatkan kembali akan pentingnya untuk membeli produk-produk dalam negeri. Apalagi bagi kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah yang belanjanya dari APBN ataupun APBD untuk membelanjakan kebutuhannya dari produk-produk dalam negeri.
Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan nasionalisme, antara lain, sebagai kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu. Terlihat bahwa nasionalisme berkaitan dengan banyak aspek.
Di titik ini, kemauan menggunakan produk dalam negeri yang pada gilirannya juga akan memakmurkan dan menguatkan bangsa pun menjadi salah satu manifestasi nasionalisme. Belakangan, untuk kesekian kalinya, dorongan penggunaan produk dalam negeri tersebut kembali digaungkan.
Terakhir, hal ini mengemuka dalam acara Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 yang digelar pada pertengahan Maret 2023. Pada kesempatan tersebut Presiden Joko Widodo meminta jajarannya mengkaji pemberian insentif ataupun sanksi bagi instansi yang menggunakan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa.
Terkait insentif, disebutkan akan dipertimbangkan untuk memakai tingkat penggunaan produk dalam negeri tersebut sebagai faktor penentu besaran tunjangan kinerja di suatu instansi. ”Tunjangan kinerja salah satunya dilihat dari pembelian produk dalam negeri dari kementerian, lembaga, provinsi, kabupaten,kota, BUMN, BUMD itu,” kata Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada media seusai membuka acara Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Presiden Joko Widodo melihat stan pameran yang menampilkan produk dalam negeri seusai membuka Business Matching Produk Dalam Negeri di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Pada sambutannya Presiden mengingatkan kembali akan pentingnya untuk membeli produk-produk dalam negeri. Apalagi bagi kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah yang belanjanya dari APBN ataupun APBD untuk membelanjakan kebutuhannya dari produk-produk dalam negeri.
Sebelumnya, ketika memberikan sambutan pada acara tersebut, Kepala Negara mengatakan telah memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) untuk menghubungkan tunjangan kinerja dengan tingkat pembelian produk dalam negeri.
”Itu akan kita hubungkan. Saya sudah perintah ke MenPAN-RB, untuk yang namanya tukin (tunjangan kinerja) ini—kalau sudah masuk ke tukin semuanya akan semangat—akan kita hubungkan dengan pembelian produk dalam negeri di kementerian, lembaga, kabupaten, kota, (dan) provinsi,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Adapun terkait sanksi, Presiden Jokowi telah meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk merumuskannya. Adanya sistem insentif dan sanksi tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan produksi dalam negeri.
”Jadi, saya harapkan nanti akan kita cek lagi agar semuanya menjadi optimal. Dan, kalau tukinnya tadi sudah, mestinya harus ada sanksinya juga. Kalau yang masih beli—baik BUMN, BUMD, provinsi, kabupaten, kota, kementerian, lembaga—masih coba-coba beli produk impor dari uang APBN, APBD, BUMN, sanksinya tolong dirumuskan Pak Menko. Biar semuanya kita bekerja dengan sebuah reward and punishment semuanya,” kata Presiden Jokowi.
KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas saat menjawab pertanyaan media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Indikator reformasi birokrasi
Terkait hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas saat ditanya media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, menuturkan, pihaknya sudah memasukkan soal belanja produk dalam negeri di indikator reformasi birokrasi. Indikator reformasi birokrasi adalah salah satu indikator yang memberikan insentif berupa tunjangan kinerja.
”Sehingga nanti akan dihitung transaksi e-katalog produk dalam negerinya berapa dan itu akan memengaruhi banyak di nilai RB. Dan nilai RB ini salah satu indikator yang mendorong tunjangan kinerja,” kata Azwar Anas.
Menurut dia, hal ini dimasukkan dalam indikator reformasi birokrasi karena Presiden Jokowi menargetkan birokrasi harus berdampak. ”(Birokrasi) jangan sibuk di hulunya, (tapi) di hilirnya tidak berdampak. Maka sekarang kita tambahkan target RB-nya adalah penurunan kemiskinan, investasi, digitalisasi, dan belanja produk dalam negeri,” ujar Azwar Anas.
(Birokrasi) jangan sibuk di hulunya, (tapi) di hilirnya tidak berdampak. Maka sekarang kita tambahkan target RB-nya adalah penurunan kemiskinan, investasi, digitalisasi, dan belanja produk dalam negeri.
Berdasarkan informasi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), produk dalam negeri yang sudah masuk e-katalog sudah sebanyak 3,4 juta produk dari sebelumnya hanya sebanyak 50.000. ”Kalau sudah masuk e-katalog, jangan dibiarkan, tapi dibeli. Kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, pemerintah provinsi, kota, atau Kabupaten, jangan hanya melihat e-katalog. Percuma kalau tidak dibeli,” kata Presiden.
Menurut Presiden dorongan pembelian produk dalam negeri menggunakan APBN sangat strategis dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia. ”Seperti yang sudah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Menteri Perindustrian, targetnya 95 persen dari pagu anggaran barang dan jasa harus dibelikan PDN (produk dalam negeri). Kalau ini bisa dilakukan, industri dalam negeri dan UMKM akan hidup dan berkembang,” ujar Presiden.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama sejumlah menteri dan kepala daerah memukul perkusi menandai pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Pada sambutannya Presiden mengingatkan kembali akan pentingnya untuk membeli produk-produk dalam negeri. Apalagi bagi kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah yang belanjanya dari APBN maupun APBD untuk membelanjakan kebutuhannya dari produk-produk dalam negeri.
Dengan angka sebesar 95 persen tersebut, pemerintah menargetkan realisasi belanja produk dalam negeri pada tahun 2023 akan mencapai Rp 1.171 triliun. Target ini lebih besar dibandingkan dengan realisasi belanja produk dalam negeri di tahun 2022.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam laporannya menuturkan, realisasi belanja produk dalam negeri yang dilakukan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN pada tahun 2022 sebesar Rp 762,7 triliun. ”Bappenas dan BPS memperkirakan dampak ekonominya di kisaran 1 persen yang mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi 2022 sebesar 5,31 persen,” katanya.
Regulasi
Menurut Luhut, pencapaian ini tidak lepas dari arahan dan dorongan menyeluruh Presiden Jokowi ke semua instansi terkait penggunaan produk dalam negeri. Hal ini sejak Presiden Jokowi mencanangkan aksi afirmasi tersebut melalui Instruksi Presiden No 2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Apabila dirunut ke belakang, sejumlah regulasi pun telah dikeluarkan terkait peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Apabila dilihat dari sisi industri, tujuan pelaksanaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri tersebut, antara lain, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah.
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN
Pengunjung melihat produk sepatu jenama lokal yang turut membuka gerai di acara BCA Expoversary 2023 di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Sabtu (25/2/2023). Pameran yang digelar Bank BCA tersebut menampilkan ratusan produk dari otomotif, properti, gaya hidup, makanan dan minuman, serta produk jenama lokal yang dikembangkan UMKM.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, produk dalam negeri adalah barang dan jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia.
Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri pun diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021. Di level kementerian juga ada sejumlah regulasi yang terkait dengan peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Sebut misalnya Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dann Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pengendalian Penggunaan Barang Impor dan Tenaga Kerja Asing pada Pelaksanaan Pembangunan dan Pengelolaan Jalan Tol.
Pada acara penghargaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri kali ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun meraih peringkat pertama kementerian dengan penggunaan produk dalam negeri terbesar. Berdasarkan data e-monitoring Kementerian PUPR, penggunaan produk dalam negeri pada belanja infrastruktur PUPR tahun 2022 mencapai 93,4 persen atau senilai Rp 112 triliun dari rencana sebesar Rp 120 triliun.
Pascapandemi ini kita dorong pemanfaatan produk-produk dalam negeri. Kalau dulu perintahnya utamakan produksi dalam negeri, kalau sekarang dilarang impor.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di berbagai kesempatan mengatakan, Kementerian PUPR berkomitmen menggunakan produk dalam negeri pada proses pengadaan. Hal ini penting untuk menjaga roda ekonomi nasional. "Pascapandemi ini kita dorong pemanfaatan produk-produk dalam negeri. Kalau dulu perintahnya utamakan produksi dalam negeri, kalau sekarang dilarang impor,” kata Menteri Basuki.
KOMPAS/YOLA SASTRA
Salah satu stan UMKM rendang yang dipamerkan dalam acara penutupan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (16/9/2022).
Optimalisasi penggunaan produk dalam negeri tak pelak memang harus terus diperjuangkan. Ketika regulasinya sudah dibuat, pekerjaan rumah selanjutnya adalah memastikan penggunaan produk dalam negeri tersebut berjalan. Kata-kata dalam regulasi mesti termanifestasi dalam praktik pembelian produk dalam negeri.
Khazanah mancanegara mengenal idiom walk the talk, yang secara bebas dapat diartikan menjalani apa yang telah dikatakan. Pun halnya penyair WS Rendra sejak bertahun lampau telah mengingatkan dalam sebaris puisinya bahwa perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata.
Kini saatnya berjuang mengoptimalkan belanja produk Indonesia. Konsistensi birokrasi pemerintah dan BUMN berbelanja produk dalam negeri akan memberi teladan bagi masyarakat luas untuk melakukan hal sama.