logo Kompas.id
Politik & HukumInsentif Lahan di IKN, ”Karpet...
Iklan

Insentif Lahan di IKN, ”Karpet Merah” yang Memerlukan Perubahan Hukum

Investor bisa mendapatkan konsesi hak guna usaha di Ibu Kota Nusantara sampai 190 tahun. Adapun hak guna bangunan dan hak pakai di IKN bisa mencapai 160 tahun.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO, NINA SUSILO
· 8 menit baca
Pengunjung dari berbagai daerah mendatangi Titik Nol Nusantara di kawasan Ibu Kota Negara Nusantara, Kalimantan Timur, Sabtu (5/11/2022). Meski belum tampak ada pembangunan fisik ibu kota negara yang masif, area itu cukup menarik pengunjung yang antusias menyambut IKN Nusantara.
MADINA NUSRAT

Pengunjung dari berbagai daerah mendatangi Titik Nol Nusantara di kawasan Ibu Kota Negara Nusantara, Kalimantan Timur, Sabtu (5/11/2022). Meski belum tampak ada pembangunan fisik ibu kota negara yang masif, area itu cukup menarik pengunjung yang antusias menyambut IKN Nusantara.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara memantik perhatian. Sebab, konsesi yang diperoleh investor di IKN dapat mencapai hampir dua abad.

Pengaturan mengenai insentif dan kemudahan berusaha di Ibu Kota Nusantara tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo, 6 Maret lalu. Investor bisa mendapatkan hak guna usaha (HGU) maksimal 190 tahun, sedangkan hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai paling lama 160 tahun.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000