Pemilihan Ketua MK Alot, Anwar Usman Akhirnya Terpilih Kembali
Pimpinan MK yang baru, Anwar Usman dan Saldi Isra, dihadapkan pada tantangan memulihkan kepercayaan publik pada Mahkamah Konstitusi. Ini penting untuk menghadapi Pemilu 2024.
Rapat pleno pemilihan ketua dan wakil ketua MK berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Pada tahap awal, pemilihan ketua dan wakil ketua MK melalui proses musyawarah yang digelar secara tertutup di ruang rapat MK, lantai 16, Gedung MK. Namun, proses yang berlangsung selama sekitar dua jam tersebut gagal mencapai kata mufakat. Karena itu, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara. Pemungutan suara digelar berselang satu jam kemudian di ruang sidang MK. Kali ini, proses pemungutan suara digelar secara terbuka.
Pada putaran pertama pemungutan suara, empat hakim konstitusi memilih Arief Hidayat, sedangkan empat hakim lainnya memilih Anwar Usman. Adapun satu surat suara dinyatakan tidak sah karena pilihan dijatuhkan ke dua hakim konstitusi. Karena Arief dan Anwar mendapat suara imbang, digelar pemilihan putaran kedua yang calonnya hanya Arief dan Anwar.
Namun, di putaran kedua itu, raihan suara Arief dan Anwar kembali seimbang dan satu surat suara tidak sah karena abstain. Barulah setelah digelar kembali pemungutan suara, Anwar berhasil unggul dari Arief setelah memperoleh lima suara dari sembilan hakim konstitusi.
”Berdasarkan hasil pemungutan suara tersebut, maka hakim Anwar Usman terpilih sebagai Ketua MK periode 2023-2028,” kata Anwar yang memimpin sidang ini.
Wakil ketua MK
Berbeda dengan pemilihan ketua MK, pemilihan wakil ketua MK berlangsung lebih cepat. Saldi Isra langsung meraih suara terbanyak atau lima suara. Raihan suara Saldi unggul dua suara dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Seusai rapat, Anwar menyampaikan, ia dan Saldi membutuhkan catatan kritis dari masyarakat dan media untuk memajukan MK. Hal ini diperlukan terutama dalam menghadapi pemilu yang akan dilaksanakan serentak pada 2024. Dalam proses pemilu, MK menjalankan peran krusial sebagai pemutus sengketa hasil pemilu.
Adapun Saldi mengucapkan terima kasih kepada sembilan hakim konstitusi yang telah mempercayai keduanya untuk memimpin MK selama lima tahun ke depan.
”Tugas kami bersembilan tidak mudah karena harus bekerja memulihkan kepercayaan publik kepada MK. Terlebih lagi pada 2024 akan menghadapi agenda nasional pemilu serentak. Solidaritas internal juga menjadi sesuatu yang akan kami jaga ke depan,” ujar Saldi.
Selanjutnya, pengambilan sumpah ketua dan wakil ketua MK masa jabatan 2023-2028 akan dilaksanakan pada Senin (20/3/2023). Pengambilan sumpah ini, menurut rencana, akan dilaksanakan pukul 11.00 di ruang sidang pleno MK dan disaksikan oleh Presiden Joko Widodo.
Untuk diketahui, pemilihan ketua MK ini merupakan bagian dari amanat putusan dalam uji materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan keempat UU MK. Dalam putusannya, pemilihan ketua MK paling lambat dilakukan sembilan bulan dari putusan MK yang dibacakan pada 20 Juni 2022 atau paling lambat pada 20 Maret 2023.
Anwar Usman telah menjabat sebagai Ketua MK sejak 2 April 2018 menggantikan Arief Hidayat. Mengacu pada UU lama yang mengatur masa jabatan pimpinan MK selama 2,5 tahun, Anwar seharusnya berhenti dari jabatan ketua pada 2 Oktober 2020.
Namun, UU MK terbaru (tahun 2020) mengubah masa jabatan ketua dan wakil ketua menjadi lima tahun serta mengubah penghitungan masa berakhirnya tugas hakim konstitusi dari semula periodik lima tahunan menjadi maksimal 15 tahun atau berusia 70 tahun.
Selain ketua MK, pemilihan wakil ketua MK digelar karena posisi itu kosong setelah Hakim Konstitusi Aswanto diberhentikan oleh DPR pada November 2022.
Mengacu pada Pasal 4 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU MK, ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun. Ketua dan wakil ketua MK yang sedang menjabat dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.