KPK Cegah Enam Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Bansos Beras
Pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan KPK sebagai bagian dari proses penyidikan. Hal ini agar pihak yang dipanggil dapat memenuhi panggilan penyidik. Salah satu yang dicegah adalah Kuncoro terkait kasus bansos.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah enam orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan KPK itu terkait dugaan korupsi pada penyaluran bantuan sosial beras tahun 2020-2021 yang masih dalam proses penyidikan. Salah satu yang dicegah dalam perkara ini adalah mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta M Kuncoro Wibowo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK mulai melakukan penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 sampai dengan 2021 di Kementerian Sosial.
”Perkara ini adalah aduan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023).
Ali mengungkapkan, KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak pergi ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari rangkaian proses dan kebutuhan penyidikan. Pencegahan bepergian ke luar negeri ini dibutuhkan agar pihak yang dipanggil dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Perkara ini adalah aduan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan.
Ia belum menyebutkan nama tersangka dalam kasus ini. Ali hanya membenarkan M Kuncoro Wibowo menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini. Ia menjelaskan, ketika penyidikan ini dianggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat bukti, identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan kepada publik.
Warga negara Indonesia atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri yang berlaku sejak 10 Februari sampai dengan 10 Agustus 2023. Pencegahan tersebut atas usulan dari KPK.
KPK berharap pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik untuk kooperatif hadir dan menerangkan apa adanya dari setiap detail yang diketahuinya. Dukungan masyarakat agar turut mengawal dan memantau selama proses penyidikan ini sangat dibutuhkan. Ali memastikan, setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum.
Usulan pencegahan dari KPK
Sebelumnya, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh mengungkapkan, warga negara Indonesia atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri yang berlaku sejak 10 Februari sampai dengan 10 Agustus 2023. Pencegahan tersebut atas usulan dari KPK.
Adapun Kuncoro baru dilantik sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta pada 11 Januari 2023. Ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Transjakarta, perusahaan angkutan umum berbasis jalan milik Pemprov DKI Jakarta, pada 13 Maret 2023.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah mengetahui pengunduran diri Kuncoro. Menurut Heru, pengunduran diri Kuncoro karena alasan kesehatan (Kompas.id, 14/3/2023).