logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Cegah Enam Orang Bepergian...
Iklan

KPK Cegah Enam Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Bansos Beras

Pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan KPK sebagai bagian dari proses penyidikan. Hal ini agar pihak yang dipanggil dapat memenuhi panggilan penyidik. Salah satu yang dicegah adalah Kuncoro terkait kasus bansos.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 2 menit baca
M Kuncoro Wibowo, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta yang baru dilantik, Rabu (11/1/2023).
KOMPAS/HELENA FRANSISCA NABABAN

M Kuncoro Wibowo, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta yang baru dilantik, Rabu (11/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah enam orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan KPK itu terkait dugaan korupsi pada penyaluran bantuan sosial beras tahun 2020-2021 yang masih dalam proses penyidikan. Salah satu yang dicegah dalam perkara ini adalah mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta M Kuncoro Wibowo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK mulai melakukan penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 sampai dengan 2021 di Kementerian Sosial.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000