Bareskrim Tetapkan Pemilik KSP Indosurya Tersangka Pencucian Uang
Kuasa hukum pemilik KSP Indosurya, Henry Surya, menilai, penetapan tersangka kliennya melanggar asas ”ne bis in idem”. Apa itu?
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemilik Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dan pencucian uang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Whisnu Hermawan membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan Henry Surya sebagai tersangka. Namun, Whisnu tidak menjelaskan lebih lanjut karena hal itu akan dipaparkan secara lebih rinci dalam jumpa pers, besok.
”Sudah (ditetapkan sebagai tersangka). Besok kita press release,” kata Whisnu melalui pesan singkat, Rabu (15/3/2023).
Secara terpisah, kuasa hukum Henry, Soesilo Aribowo, ketika dihubungi membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Soesilo, Henry ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang.
”Untuk langkah hukum selanjutnya, kami sedang mempertimbangkan beberapa opsi. (Akan diputuskan) setelah nanti bertemu Pak Henry,” ujar Soesilo.
Sebagaimana diberitakan, Henry Surya pernah duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.
Dalam kasus tersebut, jaksa menuntut Henry Surya dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Namun, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata. Henry pun diputus lepas oleh majelis hakim.
Tidak terima, jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sementara Bareskrim Polri mengambil jalan lain, yakni dengan melakukan penyelidikan baru terhadap Henry Surya hingga sekarang menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Terhadap penetapan tersangka tersebut, Soesilo berpandangan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama atau penetapan tersangka tersebut telah melanggar asas ne bis in idem. Dalam asas tersebut, dinyatakan bahwa seseorang tidak bisa diperiksa atau dijadikan sebagai tersangka untuk kedua kalinya untuk sebuah perkara yang sama.
Sementara, lanjut Soesilo, saksi-saksi yang diperiksa untuk perkara dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang tersebut sudah pernah diperiksa pada perkara yang telah dijalani Henry sebelumnya.
”Saksi-saksi itu sudah pernah diperiksa, dijadikan pertimbangan hukum dan diadili pada perkara sebelumnya,” kata Soesilo.