Wapres Amin: Khusus Pejabat Publik, Pajak yang Disetorkan Harus Transparan
Wapres Amin menegaskan bahwa pajak yang disetorkan pejabat publik kepada negara harus memiliki transparansi dalam penggunaannya. Wapres pun meminta agar jajaran Ditjen Pajak bisa menjaga kepercayaan masyarakat.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengajak seluruh warga negara, khususnya pejabat publik, yang merupakan wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT atas penghasilan yang didapat per tahun. Ketika melaporkan SPT tahunan melalui e-filling atau lapor pajak daring, Wapres Amin mendorong transparansi penggunaan pajak yang disetorkan kepada negara.
”Saya mengajak seluruh wajib pajak agar segera melaporkan SPT tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan, demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,” kata Wapres, Selasa (14/3/2023).
Menurut Wapres, pelaporan SPT tahunan merupakan kewajiban dan sekaligus bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. ”Khususnya bagi para aparatur negara dan pejabat publik, pajak yang dipotong dan disetorkan kepada negara pun harus memiliki transparansi yang jelas dalam penggunaannya,” katanya.
Wapres menegaskan bahwa implementasi dan transparansi dalam penggunaan pajak adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat. Kepercayaan ini terutama terhadap amanah yang diemban pemerintah dalam sektor keuangan dan pembangunan negara.
Pelaporan SPT tahunan dengan e-filling menjadi solusi praktis dalam memenuhi kewajiban lapor. Dengan sistem ini, pelaporan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Tutorial penggunaannya pun dapat diakses dengan mudah.
”Kepada wajib pajak, saya juga mengingatkan agar jangan lupa melakukan validasi NIK (nomor induk kependudukan) sebagai NPWP (nomor pokok wajib pajak) guna mempermudah layanan administrasi perpajakan. Pada kesempatan ini, saya ucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya,” ujar Wapres.
Wapres meminta agar seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak bisa menjaga kepercayaan masyarakat.
Jaga kepercayaan publik
Wapres juga meminta agar seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bisa menjaga kepercayaan masyarakat, bekerja dengan jujur dan profesional. ”Jaga terus integritas. Mari taat pajak dan mari lapor SPT,” katanya.
Pada Senin (13/3/2023), ketika memberikan keterangan pers seusai menghadiri acara Dialog Kebangsaan bersama Partai Politik dalam rangka Persiapan Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Wapres juga telah menegaskan tentang perlunya kepatuhan pajak. Kepatuhan pajak ini hendaknya menjadi salah satu syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden.
”Saya kira itu sudah jelas, justru laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN) itu menjadi bagian yang harus dilaksanakan sebenarnya dan kewajiban pajak itu juga jangan sampai [tidak dilakukan],” kata Wapres.
Fenomena pejabat tak patuh pajak sempat mengemuka setelah adanya kasus yang menimpa salah seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. ”Dengan munculnya pembicaraan masalah pajak ini, diharapkan saja [penerimaan pajak] lebih baik dari kemarin dan pemilu jangan sampai menjadi penyebab berkurangnya pajak,” ujarnya.
Penerimaan pajak akan mendorong keberhasilan berbagai program pemerintah khususnya yang dibiayai dari hasil pajak. ”Jangan sampai program-program terganggu karena adanya pemilu, baik stunting, inflasi, kemiskinan ekstrem, karena kandidat sibuk berkampanye. Termasuk juga mengenai kepatuhan pajak karena semua pembangunan dibiayai melalui hasil pajak,” katanya.
Saat mendampingi Wapres, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sepakat bahwa kepatuhan pajak penting sebagai syarat tidak hanya untuk menjadi capres dan cawapres, tetapi juga calon kepala daerah dan anggota legislatif. ”Ini yang akan kita pilih itu adalah pemimpin bukan hanya nasional, melainkan juga daerah, perwakilan legislatif di semua tingkatan,” ungkapnya.
Untuk itu, Mendagri mengimbau khususnya kepada para calon kepala daerah dan anggota legislatif di semua tingkatan agar patuh terhadap kewajiban pajak. ”Nantinya bisa dibuat transparan, nanti Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu bisa sampaikan siapa yang sudah melapor, siapa yang belum sehingga bisa memacu gelombang pembayaran pajak,” ujarnya.