logo Kompas.id
Politik & HukumWapres Amin: Khusus Pejabat...
Iklan

Wapres Amin: Khusus Pejabat Publik, Pajak yang Disetorkan Harus Transparan

Wapres Amin menegaskan bahwa pajak yang disetorkan pejabat publik kepada negara harus memiliki transparansi dalam penggunaannya. Wapres pun meminta agar jajaran Ditjen Pajak bisa menjaga kepercayaan masyarakat.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
· 3 menit baca
Wakil Presiden Maruf Amin saat memberikan sambutan secara daring pada pembukaan Kongres Nasional Pendidikan Agama Islam Ke-5 Tahun 2022 yang digelar di Universitas Negeri Yogyakarta, Kamis (11/8/2022).
BPMI - SETWAPRES RI

Wakil Presiden Maruf Amin saat memberikan sambutan secara daring pada pembukaan Kongres Nasional Pendidikan Agama Islam Ke-5 Tahun 2022 yang digelar di Universitas Negeri Yogyakarta, Kamis (11/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengajak seluruh warga negara, khususnya pejabat publik, yang merupakan wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT atas penghasilan yang didapat per tahun. Ketika melaporkan SPT tahunan melalui e-filling atau lapor pajak daring, Wapres Amin mendorong transparansi penggunaan pajak yang disetorkan kepada negara.

”Saya mengajak seluruh wajib pajak agar segera melaporkan SPT tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan, demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,” kata Wapres, Selasa (14/3/2023).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000