Perppu Cipta Kerja yang ditetapkan Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 akan mulai dibahas DPR pada masa sidang kali ini. Untuk itu, perppu tersebut akan mulai dibahas di rapat pimpinan pada Selasa (14/3/2023) ini.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat akan mulai membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 ini. Pimpinan DPR pun akan mengadakan rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah terkait pembahasan Perppu Cipta Kerja itu pada Selasa (14/3/2023) ini.
Kepastian pembahasan perppu itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus saat membacakan pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa ini.
Sebelumnya, Perppu Ciptaker ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 saat DPR masih dalam masa reses. Pada masa sidang berikutnya yang jatuh pada Januari-Februari 2023, DPR tidak membahasnya.
Seusai rapat paripurna, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa DPR akan mulai membahas Perppu Ciptaker pada masa sidang ini. Pimpinan DPR akan mengadakan rapat pimpinan (rapim) dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) terkait pembahasan Perppu Ciptaker hari ini. Rapim dan rapat Bamus akan menentukan alat kelengkapan dewan yang ditugaskan untuk membahas perppu tersebut.
”Siang ini nanti ada rapim dan Bamus, kami akan mengagendakan baik RUU PPRT (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) maupun Perppu Ciptaker. Kami bahas di rapim dan Bamus untuk selanjutnya kami bawa ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme di DPR,” ujar Dasco.
Berdasarkan catatan Kompas,Perppu Cipta Kerja menjadi polemik lantaran pemerintah memutuskan untuk menerbitkan perppu ketimbang memperbaiki UU Cipta Kerja seperti yang diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan MK yang dibacakan pada November 2021 itu menyatakan ada cacat formil dalam proses pembentukan UU Ciptaker sehingga UU itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Menurut putusan MK itu, pemerintah dan DPR diperintahkan memperbaiki UU tersebut dalam waktu dua tahun dengan memperhatikan partisipasi publik yang bermakna dalam perbaikannya. Namun, alih-alih memperbaiki UU Ciptaker, pemerintah justru menerbitkan perppu. Proses pembuatannya tertutup, bahkan tidak melibatkan DPR.
Rapat Paripurna DPR tidak pernah mengambil keputusan mengenai persetujuan terhadap Perppu Ciptaker.
Belum ambil keputusan
Sebaliknya, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin AK, mengatakan, Rapat Paripurna DPR tidak pernah mengambil keputusan mengenai persetujuan terhadap Perppu Ciptaker. Padahal, berdasarkan Pasal 22 Ayat (2) UUD 1945, perppu harus mendapatkan persetujuan DPR pada masa persidangan berikut setelah perppu ditetapkan. Masa persidangan berikut yang dimaksud adalah masa sidang pertama DPR setelah perppu ditetapkan pada Desember 2022, yakni yang berlangsung pada Januari-Februari 2023.
Selain itu, Amin mengatakan, berdasarkan Pasal 52 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan aturan turunannya, yakni Pasal 61 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, disebutkan bahwa selain menyusun RUU tentang penetapan perppu menjadi UU, pemerintah juga harus menyusun RUU tentang pencabutan perppu. ”Oleh karena itu, saya meminta pimpinan agar mendesak pemerintah untuk menyusun dan mengajukan RUU pencabutan Perppu No 2/2022 tentang Ciptaker,” kata Amin.