Presiden Jokowi meminta agar Komisi Yudisial memperkuat sinergi dengan Mahkamah Agung agar kekuasaan kehakiman dapat mengedepankan akuntabilitas peradilan. Pemerintah mendukung peningkatan kualitas pelayanan peradilan.
Oleh
Ayu Octavi Anjani
·2 menit baca
AYU OCTAVI ANJANI
Presiden Joko Widodo secara virtual menyampaikan pidato Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2022 di Gedung Komisi Yudisial, Senin (13/3/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo meminta agar Komisi Yudisial memperkuat sinergi dengan Mahkamah Agung demi menjaga martabat hakim. Penguatan sinergi keduanya sebagai kunci menjaga keluhuran hakim dan maruah peradilan yang menjadi bagian penting untuk mencapai Indonesia maju.
Permintaan itu disampaikan Presiden Jokowi dalam pidatonya secara virtual di acara Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2022 di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Menurut Presiden, peran KY dalam reformasi peradilan dinilai sangat penting untuk melakukan fungsi pengawasan eksternal yang independen agar kekuasaan kehakiman dapat mengedepankan akuntabilitas peradilan.
”Sebagai mitra MA, KY harus terus berkolaborasi untuk menjamin kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat. Pemerintah mendukung setiap langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan. Kita harus aktif mencatat keluhan masyarakat dan para pencari keadilan serta melakukan langkah konkret, salah satunya KY harus menjamin ketersediaan hakim yang berintegritas,” ujar Presiden.
Di acara tersebut, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan, laporan pelaksanaan rekrutmen calon hakim agung dan hakim ad hoc pada MA pada 2022 berlangsung dalam dua kali seleksi. Seleksi pertama untuk mengisi 8 calon hakim agung, sedangkan seleksi kedua untuk mengisi kekosongan 11 hakim agung dan 2 hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM).
”Hasil dua seleksi tersebut kemudian kami usulkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan,” kata Mukti.
Sepanjang 2022, KY juga menerima 2.925 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Jumlah laporan masyarakat yang disampaikan langsung ke KY mencapai 1.662 laporan. Sebanyak 497 laporan disampaikan secara langsung ke KY melalui kantor penghubung KY, 826 laporan disampaikan masyarakat lewat pos, 309 laporan disampaikan lewat situs, dan 30 laporan diterima KY lewat informasi. Adapun yang disampaikan lewat surat tembusan ada sebanyak 1.263 laporan.
Sejauh ini, laporan yang paling banyak diterima terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang didominasi jenis perkara perdata dan pidana. Jumlah laporan perkara perdata mencapai 853 laporan, sedangkan perkara pidana mencapai 428 laporan. Perkara lainnya di antaranya yang berasal dari pengadilan tata usaha negara (90 laporan), pengadilan agama (86 laporan), pengadilan tindak pidana korupsi (57 laporan), dan lainnya.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara KY Miko Ginting menyampaikan, saat ini KY tengah mendalami laporan terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menuai kontroversi di masyarakat. Lewat putusan itu, majelis hakim antara lain menghukum Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Namun, KY menegaskan tidak berwenang menilai benar atau salahnya suatu putusan. ”Putusan itu bukan wilayah KY. Kami hanya fokus mengawasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Miko.
Lebih lanjut Miko menyampaikan, KY masih mendalami rencana pemanggilan hakim PN Jakpus. Namun, itu pun bukan merupakan tahapan pemeriksaan. Pemanggilan hanya dilakukan untuk mendalami dan menelusuri aspek kepatuhan terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim, bukan soal substansi putusan.
KY memiliki kewenangan untuk memantau perkara tersebut dan akan terus mengawasi proses upaya hukum, baik di tingkat banding maupun kasasi. Hal ini dilakukan sebab perkara putusan PN Jakpus merupakan persoalan yang besar karena mengenai Pemilu 2024.