Pengamanan terhadap Richard Eliezer tak perlu dikhawatirkan karena Rutan Bareskrim sudah memiliki standar pengamanan. Terlebih, rutan berada di dalam kompleks Mabes Polri yang tertutup.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara RI menyatakan akan memberikan perlindungan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menghentikan perlindungan kepada yang bersangkutan. Namun, Polri tetap memberikan perlakuan yang sama terhadap Richard sebagaimana terhadap narapidana yang lain.
Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers, Senin (13/3/2023), di Mabes Polri, Jakarta. Dalam kesempatan itu, Ahmad mengatakan, kondisi Richard dalam keadaan baik dan sehat. Richard saat ini menjalani hukuman sebagai warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Salemba yang dititipkan di Rumah Tahanan Negara Badan Reserse Kriminal Polri.
”Pengamanan dan perlindungan tetap dilakukan oleh Polri dengan tidak ada perlakuan khusus, tidak ada perlakuan yang berbeda dengan tahanan lain. Dan hak-hak daripada tahanan dan narapidana tetap sama,” kata Ahmad.
Sebelumnya, LPSK memutuskan menghentikan perlindungan terhadap Richard dengan alasan bahwa Richard telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan pasal yang mengatur mengenai perlindungan saksi dan korban. Hal itu dipicu oleh wawancara Richard di sebuah stasiun televisi yang dinilai dilakukan tanpa persetujuan LPSK.
Ahmad mengatakan, dengan telah dititipkannya Richard ke Rutan Bareskrim, pengamanan, perlindungan, dan penjagaan terhadap Richard dilakukan oleh Bareskrim Polri. Pengamanan dan perlindungan tersebut tidak hanya sebatas pengamanan, tetapi juga memastikan yang bersangkutan tetap sehat.
”Perlakuan terhadap Bharada E sama dengan perlakuan terhadap tahanan ataupun narapidana yang dititipkan. Jadi tidak ada perlakuan istimewa, tidak ada perlakuan khusus,” kata Ahmad.
Sementara itu, kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, menyatakan, setelah LPSK menghentikan perlindungan terhadap Richard, dirinya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ataupun Mabes Polri. Ronny mendapatkan kepastian bahwa pengamanan terhadap Richard tidak perlu dikhawatirkan mengingat Rutan Bareskrim sudah memiliki standar pengamanan. Terlebih, Rutan Bareskrim berada di dalam kompleks Mabes Polri yang tertutup.
”Jadi, tidak perlu khawatir dengan pengamanan Richard. Saya sudah cek bahwa dia dalam kondisi aman. Jangan lupa bahwa Richard juga seorang polisi,” kata Ronny melalui sambungan telepon.
Terkait dengan pernyataan Karo Penmas Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan, Ronny membenarkan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi Richard.
Jika dibandingkan dengan sebelumnya, terdapat anggota LPSK yang turut menjaga Richard, kini yang menjaga adalah personel Polri. Padahal, personel LPSK yang menjaga Richard sebelumnya juga merupakan anggota kepolisian.