Menkopolhukam Mahfud MD akan memanggil PPATK untuk melihat apakah di berbagai kementerian dan lembaga ada indikasi pejabat yang terlibat dugaan pencucian uang.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
·4 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto memberi keterangan kepada wartawan setelah menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (7/3/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Langkah pemerintah dan penegak hukum menelisik kekayaan pejabat yang tidak wajar berlanjut. Setelah kasus kekayaan bekas pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, naik ke tahap penyelidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (7/3/2023), juga memeriksa bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Darmanto selama 8,5 jam untuk proses klarifikasi kekayaannya.
Selain dua nama bekas pejabat di Kementerian Keuangan itu, penelisikan terhadap pejabat lain di Kemenkeu maupun di kementerian lain juga akan terus dilakukan.
Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, saat berkunjung ke Menara Kompas, Jakarta, Selasa (7/3), menyebut ada 69 pegawai Kementerian Keuangan yang diduga melakukan pencucian uang. Dari sejumlah pegawai tersebut, ada yang melakukan pencucian uang dengan nilai hingga Rp 1,8 miliar.
Mahfud mengungkapkan, ia telah menyampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa ada 69 pegawai Kemenkeu yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diduga melakukan pencucian uang. Informasi tersebut sudah pernah dilaporkan PPATK ke Inspektur Jenderal Kemenkeu pada September 2019.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, di Jakarta, Senin (12/9/2022).
”Oiya, nanti saya (Sri Mulyani) periksa katanya. Ada 69 pegawai kecil dan reaksinya kalau Bu Sri Mul (Sri Mulyani) bilang ke saya, ’Iya Pak, sudah saya cek itu transaksi kecil-kecilan sebenarnya. Ada Rp 15 juta, tapi bisa 50 kali. Kalau saya lihat, sih, ada yang Rp 1,8 miliar’,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, Sri Mulyani berkomitmen untuk menangani laporan dari PPATK tersebut. Bahkan, Sri Mulyani akan mengecek dugaan pencucian uang lainnya yang nilainya kecil. Mahfud juga akan memanggil PPATK untuk melihat apakah di kementerian lainnya juga ada hal serupa.
Mahfud memberikan atensi terhadap kasus ini karena ia menjadi Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang dengan anggota Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kepala PPATK sebagai sekretaris.
Saat dikonfirmasi, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana belum bersedia menyampaikan informasi terkait 69 pegawai Kemenkeu tersebut. Menurut dia, informasi itu masih rahasia.
FAKHRI FADLURROHMAN
Bekas pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kiri) selesai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, 69 pegawai tersebut merupakan hasil analisis laporan hasil kajian oleh Itjen yang tidak jelas.
Sebelumnya, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa Rafael Alun Trisambodo, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan KPK akan menelusuri orang lain yang terkait dengan cara Rafael mendapatkan hartanya. Adapun kasus Rafael sudah masuk ke tahap penyelidikan di Kedeputian Bidang Penindakan KPK.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Zaenur Rohman, mengatakan, saat ini adalah momen yang tepat untuk bersih-bersih melalui proses penegakan hukum dan tidak sekadar etik. Sebab, pencucian uang merupakan tindak pidana sehingga harus ada penegakan hukum pidananya.
Menurut Zaenur, isu rekening gendut tidak hanya terjadi di Kemenkeu, tetapi juga di berbagai kementerian/lembaga maupun di pemerintah daerah. ”Ini sekarang waktu yang tepat untuk bersih-bersih di semua lembaga,” kata Zaenur.
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman
Ia mengatakan, perlu dilakukan investigasi internal untuk mengumpulkan data dan alat bukti sehingga menjadi kesimpulan. Selanjutnya, dilakukan kerja sama aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dengan proses pidananya.
Menurut dia, KPK bisa menggunakan pendekatan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut perkara ini. Apalagi, dibantu laporan hasil analisis dari PPATK. Selanjutnya, KPK mengusut tindak pidana asal korupsinya.
Proses klarifikasi
Kemarin, klarifikasi Eko Darmanto di Gedung Merah Putih KPK berlangsung mulai dari pukul 09.00 hingga sekitar pukul 17.30. Dalam pemeriksaan itu, istri Eko, Ari Murniyanti, juga turut diperiksa oleh KPK.
”Saya berterima kasih kepada KPK karena diberi kesempatan untuk mengklarifikasi harta kekayaan,” ujar Eko seusai pemeriksaan.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto setelah menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Eko disorot publik karena memamerkan gaya hidupnya yang mewah di media sosial. Saat dikonfirmasi, Eko mengaku tidak berniat memamerkan harta kekayaannya di media sosial. Dia menuding data informasi yang disimpannya secara privat telah dicuri dan dibingkai seolah hidupnya sangat mewah.
”Saya minta maaf apabila hal itu mencederai perasaan dan kepercayaan publik atas institusi Kemenkeu,” kata Eko.
Pada kesempatan itu, Eko juga mengaku bahwa dia tidak memiliki pesawat Cessna. Pesawat yang diisukan miliknya pribadi itu merupakan milik Federasi Aerosport Indonesia (Fasi). Saat ditanya wartawan mengenai kepemilikan mobil antiknya, Eko enggan untuk menanggapi.
Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta dan kekayaan Eko Darmanto mencapai Rp 15,7 miliar. Dari total harta itu, Rp 2,9 miliar asetnya berupa alat transportasi dan mesin berupa mobil. Namun, dia memiliki utang Rp 9,01 miliar.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan, dalam LHKPN, formulir wajib lapor terdiri dari tiga nama. Dalam hal ini adalah Eko, istrinya, dan anaknya. ”Ketika klarifikasi dibutuhkan, secara otomatis akan melibatkan pihak terkait. Klarifikasi ini dilakukan setelah pemeriksaan harta faktual yang tercantum dalam LHKPN,” tutur Ali.
Klarifikasi ini, kata dia, merupakan pemeriksaan data yang dimiliki Eko dan pencocokan dengan data KPK. Selanjutnya, kata Ali, KPK menganalisis data hasil pencocokan itu.
Koordinator Indonesia Corruption Watch Agus Suryananto menilai, informasi yang menarik dari LHKPN Eko ialah jumlah utang yang cukup besar dan harus menjadi bagian penelusuran KPK. Ini karena ada modus penghindaran pajak yang biasanya dilakukan oleh korporasi dengan cara menaikkan jumlah utang.
”Utang itu merupakan salah satu komponen pengurangan dari pendapatan bersih yang nantinya akan dikenakan pajak. Hal ini yang menjadi tantangan KPK,” kata Agus.
Hal ini, lanjut Agus, dapat diartikan semakin besar utang, maka kian kecil pajak penghasilan yang perlu disetorkan.